Kejari Cianjur Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Agroeduwisata

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program bantuan pemerintah pada kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan agroeduwisata di Kabupaten Cianjur. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka pada Selasa (4/2) setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Mereka merupakan bagian dari pemeriksaan 30 orang saksi.
"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan kembali tiga orang tersangka pada 4 Februari 2025," katanya, Rabu (5/2).
Ketiga orang tersangka yaitu AK yang berperan sebagai penyalur uang keuntungan. Sedangkan tersangka P dan D merupakan tim ahli.
"Fakta yang ditemukan penyidik bahwa telah terjadi kesepakatan pada saat program agroeduiwisata ini belum dilaksanakan atau masih dalam tahap perencanaan. Terjadi ada kesepakatan pembagian keuntungan atau fee," tuturnya.
Perkara dugaan korupsi itu anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Sarana Prasarana tahun anggaran 2022. Sebelumnya, tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu DNF dan SO.
Pada pencairan tahap I uang yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai tersangka P seluruhnya. Setelah uang tersebut ada pada tersangka P, sebagian diserahkan kepada tersangka AK.
Selanjutnya tersangka AK menyalurkan uang tersebut secara tunai untuk tersangka DNF dan SO serta sebagian lagi untuk tersangka AK dan untuk pengurusan lahan Agroeduwisata.
"Keuntungan tersebut tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung penerima manfaat bukan oleh tim ahli. Seharusnya tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola," tegas Kamin.
Kemudian sisa uang yang telah dibagikan digunakan melaksanakan pembangunan agroeduwisata. Sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.
"Pengerjaan pembangunannya dilakukan tersangka D. Setelah dilakukan penghitungan ahli ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp8,8 miliar," ujar dia.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Antara lain 5 unit tanah atau bangunan, 1 unit kendaraan roda empat, 7 buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp420 juta, serta berbagai dokumen berkaitan program agroeduwisata.
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga orang tersangka selanjutnya akan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan terhitung 4-23 Februari 2025.
"Kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Jatah Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti tak Bisa Ditambah
Polres Tasikmalaya Kota Periksa 8 Saksi Penutupan Tambang Galian C Ilegal
Pawai Cap Go Meh Meriah di Kota Cirebon
Pemkot Sukabumi Sesuaikan Postur APBD untuk Efisiensi Anggaran
Tertib Lalu-Lintas, Warga Subang Dapat Hadiah Beras dari Polres
PBHI Minta KY Awasi MA dan PN Bandung Terkait PK Alex Denni
PosAja! Sukses Dukung Inacraft 2025 sebagai Official Logistics Partner, Volume Pengiriman Meningkat
Harmoni Keberagaman, Di Balik Perayaan Imlek Arista Montana di Megamendung
REI Jawa Barat Sambut Dukungan Likuiditas Rp80 Triliun Program 3 Juta Rumah dari BI
Tersertifikasi Distribusi Halal, Pos Indonesia Kembali Dipercaya Layani Pengiriman Logistik Jemaah Haji 2025
Sejumlah Titik di Jalan Tol Cipularang Perlu Perbaikan
50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Diblokir, Tunjangan Diharap Tetap Dibayarkan
Dinkes Kota Sukabumi Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis, Siap Gandeng Pihak Swasta
Pengembangan Pertanian di Kota Sukabumi Terkendala Alih Fungsi Lahan
Puluhan Bencana Terjadi di Majalengka, Didominasi Tanah Longsor
Kota Bandung Kondusif Pascapilkada, Siap Hadapi Transisi Kepemimpinan
23 Rumah di Tasikmalaya Terdampak Pergerakan Tanah, 2 KK Mengungsi
Ayep Zaki Mengaku tidak Sabar untuk Segera Tingkatkan PAD dan Wujudkan Kota Wakaf
Avery de’Grand City Hotel Bandung Sambut Ramadan dengan Promo Alladin Ramadan
Ibis Bandung Pasteur Luncurkan Paket Buka Puasa Colorful Ramadan
Rayakan HUT ke-4, Vasaka Maison Bandung Gelar Maison Fun Run 2025
Pengalaman Imlek tak Terlupakan dalam Shanghai Temptation di Hotel Indigo Bandung Dago Pakar
Imlek Meriah dengan Promo Year of The Wood Snake di Luminor Hotel Metro Indah Bandung
Harris Hotel & Convention Festival Citylink Bandung Meriahkan Gelar The Old Town Market di Malam Imlek
13 Wisata Alam di Bandung yang Cocok untuk Liburan Keluarga
15 Wisata Alam Kabupaten Bandung yang Cocok Dikunjung saat Liburan
12 Rekomendasi Wisata Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
14 Destinasi Wisata Alam Jawa Barat yang Cocok Dikunjungi saat Liburan
14 Destinasi Wisata Alam di Bandung yang Cocok Dikunjungi saat Liburan
15 Rekomendasi Wisata Alam di Bandung yang Cocok Dikunjungi saat Liburan
Sambut Imlek 2025, ibis Bandung Trans Studio Hadirkan “Fortune Fang” Chinese BBQ Buffet
Djaya Mandiri Sejahtera, Sarapan Pagi dan Malam dengan Kuliner Lezat dan Unik
Berawal dari Gerobak Sederhana, di Kuningan Alma Catering Sajikan Hidangan Penuh Cinta
Tiga Tempat Sarapan Lezat di Kota Bandung
Tiga Resto di Bandung dengan Hidangan Lezat dan Suasana Nyaman
13 Rekomendasi Kuliner Terfavorit di Bandung
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap