visitaaponce.com

Kejari Cianjur Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Agroeduwisata

Kejari Cianjur Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Agroeduwisata
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Cianjur dibawa menuju ke ruang tahanan(MI/BENNY BASTIANDY)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, kembali menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program bantuan pemerintah pada kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan agroeduwisata di Kabupaten Cianjur. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka pada Selasa (4/2) setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Mereka merupakan bagian dari pemeriksaan 30 orang saksi.

"Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan kembali tiga orang tersangka pada 4 Februari 2025," katanya, Rabu (5/2).

Ketiga orang tersangka yaitu AK yang berperan sebagai penyalur uang keuntungan. Sedangkan tersangka P dan D merupakan tim ahli.

"Fakta yang ditemukan penyidik bahwa telah terjadi kesepakatan pada saat program agroeduiwisata ini belum dilaksanakan atau masih dalam tahap perencanaan. Terjadi ada kesepakatan pembagian keuntungan atau fee," tuturnya.

Perkara dugaan korupsi itu anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Sarana Prasarana tahun anggaran 2022. Sebelumnya, tim penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu DNF dan SO.

Pada pencairan tahap I uang yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai tersangka P seluruhnya. Setelah uang tersebut ada pada tersangka P, sebagian diserahkan kepada tersangka AK.

Selanjutnya tersangka AK menyalurkan uang tersebut secara tunai untuk tersangka DNF dan SO serta sebagian lagi untuk tersangka AK dan untuk pengurusan lahan Agroeduwisata.

"Keuntungan tersebut tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung penerima manfaat bukan oleh tim ahli. Seharusnya tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola," tegas Kamin.

Kemudian sisa uang yang telah dibagikan digunakan melaksanakan pembangunan agroeduwisata. Sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.

"Pengerjaan pembangunannya dilakukan tersangka D. Setelah dilakukan penghitungan ahli ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp8,8 miliar," ujar dia.

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Antara lain 5 unit tanah atau bangunan, 1 unit kendaraan roda empat, 7  buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp420 juta, serta berbagai dokumen berkaitan program agroeduwisata.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Ketiga orang tersangka selanjutnya akan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan terhitung 4-23 Februari 2025.

"Kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat