Pemahaman Hijab dalam Islam Makna, Hukum, dan Dasar Al-Quran
HIJAB, dalam bahasa Arab, diartikan sebagai penghalang. Kata "penghalang" tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai jenis penghalang yang dimaksud, sehingga hijab dapat diartikan sebagai kain yang menutupi aurat perempuan (kecuali wajah, telapak tangan, dan kaki).
Konsep hijab sebagai penutup aurat bertujuan untuk menghindari godaan, tetapi istilah ini juga dapat mencakup berbagai jenis penghalang seperti tirai atau papan penghalang.
Di Indonesia, hijab telah menjadi semakin populer dalam dua dekade terakhir, dengan sejarah pemakaian hijab yang dapat ditelusuri sejak abad ke-17. Meskipun pemakaian hijab semakin meluas, perdebatan mengenai hijab masih terus berlanjut.
Baca juga : Berpopulasi 98 Persen Muslim Tajikistan Larang Perempuan Berhijab, Ini Alasannya
Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, Indonesia seringkali terkait erat dengan jilbab, yang sering digunakan sebagai indikator kesalehan seorang perempuan Muslim. Setelah membahas popularitas hijab di Indonesia, penting untuk memahami dasar-dasar agama yang mendasari pemakaiannya.
Dalam Islam, kewajiban hijab dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat An-Nur ayat 31, yang memberikan panduan bagi Muslimah tentang menutup aurat dan menjaga kehormatan diri.
Baca juga : 9 Tutorial Makeup Natural Hijab, Cocok untuk Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri
اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١wa
qul lil-mu'minâti yaghdludlna min abshârihinna wa yaḫfadhna furûjahunna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ dhahara min-hâ walyadlribna bikhumurihinna ‘alâ juyûbihinna wa lâ yubdîna zînatahunna illâ libu‘ûlatihinna au âbâ'ihinna au âbâ'i bu‘ûlatihinna au abnâ'ihinna au abnâ'i bu‘ûlatihinna au ikhwânihinna au banî ikhwânihinna au banî akhawâtihinna au nisâ'ihinna au mâ malakat aimânuhunna awittâbi‘îna ghairi ulil-irbati minar-rijâli awith-thiflilladzîna lam yadh-harû ‘alâ ‘aurâtin-nisâ'i wa lâ yadlribna bi'arjulihinna liyu‘lama mâ yukhfîna min zînatihinn, wa tûbû ilallâhi jamî‘an ayyuhal-mu'minûna la‘allakum tufliḫûn
Artinya:
Baca juga : 5 Gaya Hijab Tanpa Jarum Pentul, Mudah dan Simple Cara Pakainya
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Hukum Memakai Hijab dalam Islam dan Dalilnya
Dalam Surat An-Nur ayat 31, dijelaskan perempuan yang beriman hendaknya menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak dari mereka. Mereka juga diharuskan untuk menutupi leher mereka dengan kerudung.
Djelaskan perhiasan yang boleh ditampakkan adalah yang merupakan anggota tubuh yang tidak ditutupi, yaitu wajah, telapak tangan, dan terkadang telapak kaki.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perhiasan tersebut mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Selain itu, bagian tubuh perempuan yang wajib ditutup di hadapan mahram adalah bagian antara pusar dan lutut, kecuali wajah dan bagian ujung tubuh. (Z-3)
Terkini Lainnya
Hukum Memakai Hijab dalam Islam dan Dalilnya
Mengenal Jenis Pakaian Muslimah, Apa Perbedaan Khimar, Niqab, Burqa, Hijab, dan Chador?
Ini Dia Daftar 6 Negara yang Melarang Penggunaan Hijab
Hari Solidaritas Hijab Internasional: Sejarah dan Tujuan
MUI Desak Kemenkes Usut Larangan Karyawan Berhijab di RS Medistra
RS Medistra Minta Maaf Soal Dugaan Dokter Dilarang Berhijab
Perempuan yang Mencalonkan Diri pada Pilkada Serentak 2024 Hanya 9,44 Persen
Advokat Ana Sofa Yuking Gandeng Kementerian PPPA Luncurkan Film Independence by Design
Jadi Direktur Nasional Miss Universe UEA dan Siprus, Poppy Capella Ingin Berdayakan Potensi Perempuan
Ini Peran Penting Vitamin D untuk Kesehatan Reproduksi
Ariri Bangga Produk Batiknya Ludes Terjual dalam Pameran di Negara Matahari Terbit
Riset: Perubahan Iklim Turunkan Pendapatan Keluarga
Imaji Perang Kembang dalam Pilpres 2024
Membela Perbedaan
Pemerintah Harus Atasi Turunnya Jumlah Kelas Menengah
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap