visitaaponce.com

Libur Lebaran, HBKB 7 dan 14 April Ditiadakan

Libur Lebaran, HBKB 7 dan 14 April Ditiadakan
Ilustrasi - Dishub DKI Jakarta memutuskan membatalkan pelaksanaan Car Free Day pada tanggal 7 dan 14 April(MI/Usman Iskandar)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakam Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada 7 dan 14 April. Hal itu sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2024.

"Dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 7 dan 14 April 2024 DITIADAKAN," ujar Kepala Dishub Syafrin Liputo dalam keterangan, Minggu (7/4).

Ia menjelaskan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Syafrin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional atau internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” pungkas Syafrin.  (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat