Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gandeng 12 Gerai Samsat
DALAM rangka memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajak Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Badan Pendapatan Daerah, Lantai 2, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, “Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama 12 (Dua Belas) Gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”
Baca juga : Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan Gerai Samsat ini juga untuk memudahkan masyarakat dan para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kemudahan melakukan pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan perpajakan daerah, khususnya layanan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga : Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi yang lebih strategis dan nyaman, yaitu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Selain itu, kolaborasi antara Pemerintah, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan pengelola pusat perbelanjaan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan gerai-gerai Samsat ini dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain pengelola 12 pusat perbelanjaan di atas, pada 25 Januari 2024 penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama untuk gerai Samsat di Lippo Mall Puri telah dilakukan.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan PT Puri Bintang Terang selaku pengelola pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri yang berlangsung. (Z-8)
Terkini Lainnya
Rekening Minimal Rp1 Miliar Siap-Siap Diintip Ditjen Pajak
Deretan Kasus Besar Dalam Dunia Pajak yang Menghebohkan Publik
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online
Cara Mudah Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online
14 Juli Memperingati Hari Pajak: Ini Pengertian, Sejarah, Tujuan, dan Fungsi
Jelang Opsen PKB 2025, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
Integrasi NIK dan NPWP, Ini Dampaknya Bagi Wajib Pajak
Pupuk Indonesia Tercatat dalam 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar
Stiker Kaligrafi: Kesalehan di Kaca Belakang, Perilaku di Depan Setir
Coopetition Digital: Membangun Ekonomi Inklusif di Indonesia
Digitalisasi Pendidikan via Integrasi Platform
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap