visitaaponce.com

DPRD Beri Opsi Pendanaan Pipanisasi Air Bersih di Jakarta

DPRD Beri Opsi Pendanaan Pipanisasi Air Bersih di Jakarta
Beberapa petugas PDAM memasang alat ukur tekanan air dalam pipa di saluran PDAM Pejompongan, Jakarta Pusat.(Dok.MI)

WAKIL Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi menilai persoalan pemenuhan layanan air bersih menjadi tantangan serius bagi Pemprov DKI Jakarta.  Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jangkauan air bersih di Jakarta per April 2024 baru mencapai 69%.

“Saat ini, semua PDAM di seluruh Indonesia belum ada yang mencapai 100% cakupan,” kata Rasyidi kepada wartawan, Kamis (16/8).

Sementara itu, program pipanisasi jaringan air bersih hingga 100%% di wilayah Jakarta tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air penduduk. Lebih dari itu, kebijakan tersebut dijalankan demi menghentikan penurunan permukaan tanah di pesisir Jakarta akibat penyedotan air tanah.

Baca juga : PSI Minta Eksploitasi Air Tanah di DKI Segera Dihentikan

Upaya Pemprov Jakarta melalui PAM JAYA mewujudkan target tersebut tentunya perlu mempertimbangkan aspek pembiayaan dan investasi yang tidak murah. Terlebih penyedia layanan tidak hanya dihadapkan pada kebutuhan penambahan jaringan. Namun juga revitalisasi pipa tua yang dibangun oleh Belanda, dan rentan menjadi penyebab kebocoran atau Non-Revenue Water (NRW).

Rasyidi mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Pemprov Jakarta dalam mengatasi problem anggaran revitalisasi pipa air bersih. Pertama dengan skema Penanaman Modal Daerah (PMD). Skema ini bisa dilakukan dengan mencontoh pembangunan MRT dan proyek lain.

“Bantuan dari PMD ya, seperti MRT Rp4,2 triliun, Jakpro Rp3,2 triliun dan lain lain,” ujarnya

Baca juga : Pernah Disinggung Jokowi, Tren Impor Pipa Malah Meningkat

Skema kedua yakni dengan melakukan pinjaman ke bank, seperti Bank DKI. “PDAM itu kan satu badan usaha oke kalau dia mau mencari ke bank, pinjam uang ke bank segala macam bisa. Gak ada masalah,” kata dia.

Rasyidi menyebut, untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM JAYA. “Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” ujarnya.

“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” kata Rasyidi.

Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi menyebut bahwa batas minimum pemakaian air bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan untuk kebutuhan dasar seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut.

Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Jepang atau Tiongkok dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan. (P-5)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat