Antisipasi Kebocoran PAD, DPRD DKI Minta Evaluasi Sistem Penerimaan Pajak
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengungkapkan, Jakarta punya pekerjaan rumah (PR) untuk membereskan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menilai, PAD Jakarta masih bisa ditingkatkan, mengingat Jakarta akan bertransformasi menjadi kota bisnis berskala global. “Potensi pendapatan pajak kita harus dimaksimalkan. Saat ini targetnya tidak sesuai dengan potensi. Ada kebocoran sana sini, ini akan kita selesaikan,” ujar Khoirudin kepada awak media, Senin (1/9).
Salah satu upaya untuk menekan kebocoran PAD Jakarta, yakni mengevaluasi sistem penerimaan pajak hingga membuat terobosan cara menagih pajak. “Sistemnya kita tinjau dan melakukan monitoring yang ketat agar bisa mengetahui dan segera menyelesaikan kebocoran pendapatan itu.”
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Lemah dalam Menjaga Aset Daerah
Selain itu, ia juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) aset untuk mendata dan mengelola aset milik Pemprov DKI agar bisa menjadi pendapatan daerah.
“Fasos fasum bertebaran di mana-mana dan belum jelas pemanfaatannya. Belum berkontribusi untuk PAD kita, kalau kita sewakan, kerja sama, besar sekali potensinya,” ungkap Khoirudin.
Ia menyayangkan masih banyak aset milik Pemprov DKI yang terbengkalai. Bahkan, banyak pula aset yang belum tercatat. “Aset kita saat ini ada sekitar Rp700 triliun. Banyak yang belum terkelola oleh Pemprov DKI, kosong begitu saja. Ada juga yang dimanfaatkan orang lain tidak masuk ke kas daerah. Ini harus kita tertibkan,” ujarnya.
Baca juga : Layanan Informasi PPDB DKI Jakarta 2024 Disoal, Telepon tidak Aktif
Ia berjanji akan konsisten melanjutkan tugas-tugas yang telah dikerjakan anggota DPRD DKI Jakartperiode 2019-2024 demi Jakarta yang lebih baik. “Apa yang baik akan kami lanjutkan. Salah satunya meningkatkan PAD,” tandasnya.
Informasi dari situs Bapenda.jakarta.go.id, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dari Januari hingga Juni 2024 baru mencapai 34,89% atau Rp19,10 triliun dari target Rp54,75 triliun.
Rp19,10 triliun terdiri dari tiga jenis pendapatan daerah. Masing-masing, yakni penerimaan pajak daerah sebesar Rp16,83 triliun, retribusi daerah Rp209,67 miliar, dan lain-lain Pendapatan asli daerah (LLPAD) sebesar Rp2,06 triliun. (J-2)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Lalai Tagih Aset Daerah ke Pengembang
Pemprov DKI Jakarta Lemah dalam Menjaga Aset Daerah
PLN Pastikan Pasokan Listrik di Kupang Tidak Terganggu Gempa M 6,6
Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi dalam Penataan Aset dan Akses untuk Memakmurkan Rakyat
Menteri ATR Minta Pemda Berperan Aktif Proses Sertifikasi Aset
Mendagri: Pemda Harus Berpikir Ala Wirausaha untuk Dongkrak PAD
Jelang Opsen PKB 2025, Pemprov Jateng Minta Pemkab/Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
Kemenkeu Dorong Pemda Naikkan PAD agar Mandiri
Yuk, Berkunjung ke Kebun Teh Taraju Tasikmalaya
Wajib Pajak di Cianjur Terus Diedukasi Bayar Pajak Secara Digital
Meninggikan Perguruan Tinggi
Bagaimana NU Bisa Mengurai Sejarah Kelam Tragedi 1965?
Pil(kadal) dan Kesadaran Kritis Rakyat
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap