visitaaponce.com

Tujuh Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK

Tujuh Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Pemberian perlindungan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 2 September 2024.

"Memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, hari ini.

Sri mengatakan para terpidana saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan pembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. Maka itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

Baca juga : Polri Diminta Usut Alasan Dede Berbohong dalam Kasus Vina

Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.

"Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sri.

Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik terhadap terpidana Sudirman. Yakni berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Baca juga : Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

"Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas," ungkapnya.

Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.

Pertimbangan untuk memindahkan Sudirman adalah untuk kemudahan akses kunjungan keluarga dan lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon. Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar menempatkan kembali terpidana Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon. (Ant/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat