Tujuh Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Pemberian perlindungan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 2 September 2024.
"Memutuskan memberikan program perlindungan pada tujuh orang terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, hari ini.
Sri mengatakan para terpidana saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan pembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. Maka itu, LPSK juga memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.
Baca juga : Polri Diminta Usut Alasan Dede Berbohong dalam Kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA). Mereka dipastikan akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural.
"Dan pengawalan serta pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon," ujar Sri.
Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik terhadap terpidana Sudirman. Yakni berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Baca juga : Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas," ungkapnya.
Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.
Pertimbangan untuk memindahkan Sudirman adalah untuk kemudahan akses kunjungan keluarga dan lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon. Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar menempatkan kembali terpidana Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon. (Ant/P-2)
Terkini Lainnya
Anggota Polres Cirebon Diminta Akui Siksa 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
Mabes Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina
Kesaksian Adi Hariyadi Perkuat Dugaan Vina dan Eky Tewas Kecelakaan
Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
Pengacara: Bareskrim Polri akan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jamin Keamanan Saksi, Pansus Angket Haji Gandeng LPSK
LPSK Apresiasi Putusan MK Terkait Kompensasi Korban Terorisme
Keluarga Dini Sera Afriyanti Minta Ronald Tannur dan Hakim Dihukum Setimpal
Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
Imaji Perang Kembang dalam Pilpres 2024
Membela Perbedaan
Pemerintah Harus Atasi Turunnya Jumlah Kelas Menengah
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap