visitaaponce.com

DPRD DKI Tunda Serahkan Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi

DPRD DKI Tunda Serahkan Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.(Medcom/Kautsar)

DPRD DKI Jakarta menunda agenda rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama pengganti penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga Jumat (13/9).

Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani menyebutkan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama sebelum 13 September 2024.

"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon pj gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," ucapnya di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Baca juga : Heru Jangan Normatif Urus Macet dan Banjir

Dalam rapat tersebut, ia meminta pendapat dari semua partai politik DPRD DKI terkait penundaan pemberian usulan nama tersebut.

"Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya," sebut Yani.

Mayoritas anggota DPRD DKI yang menjadi perwakilan parpol menyetujui penundaan pemberian usulan tersebut. Anggota DPRD DKI dari PKS M Taufik Zoelkifli, misalnya, menyebutkan bahwa parpolnya memang belum menyiapkan nama yang akan diusulkan.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan

Ia malah menyarankan agar rapat pemberian usulan nama Pj Gubernur DKI itu diperpanjang kembali.

"Fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari fraksi PKS seperti apa. Memang harus tanggal 13 September? Tidak bisa lebih lama? Ya kami menyambut baik hal tersebut, semoga bisa terkejar," sebut Taufik saat rapat.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Chica Koeswoyo dari PDIP menyebutkan, parpolnya telah menentukan dua nama yang akan diusulkan sebagai calon pj gubernur DKI. Namun, Yani meminta PDIP agar menyerahkan usulan nama itu langsung kepada pimpinan sementara DPRD DKI.

Baca juga : PSI Dorong Heru Budi Lakukan Terobosan untuk Kemajuan Jakarta

"PDIP sepakat, telah mengadakan rapat internal, ada dua nama yang kita usul," ucap Chica.

"Baik, PDIP langsung saja menyerahkan ke kami," kata Yani, memotong pernyataan Chica.

Kemudian, anggota DPRD DKI Ali Lubis dari Gerindra sepakat agar pemberian usulan nama pj gubernur DKI dilakukan dalam rapat yang digelar 13 September 2024.

Baca juga : Pj Heru Beberkan 6 PR Jakarta, Mulai dari Banjir hingga Polusi

"Seyogyanya usulan ini kita manfaatkan untuk disampaikan pada 13 September," ucapnya.

Anggota DPRD DKI dari Demokrat, Mujiyono, menyarankan agar parpol legislatif Jakarta bisa diberikan waktu lebih untuk membahas tiga nama pj gubernur DKI yang akan diusulkan. Sebab, ia menilai, waktu yang dimiliki parpol legislatif Jakarta untuk membahas tiga nama usulan pj gubernur DKI terlalu singkat.

Mujiyono turut mengingatkan, jabatan pj gubernur DKI yang akan kosong memiliki peran penting. Salah satunya, yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025.

"Ini sangat menentukan karena [pembahasan] APBD 2025 ada di periode ini. Hemat saya, bisa diberikan tambahan waktu," tutur Mujiyono.

Untuk diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai pj gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, DPRD DKI menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama usulan pj gubernur DKI.

Oleh DPRD DKI, tiga nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok pj gubernur DKI pengganti Heru Budi. (Far)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat