Menanti Ketegasan Polisi Tuntaskan Kasus Kemang
LEMBAGA Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), menilai aparat harus bertindak tegas terhadap kelompok preman yang diduga sebagai perusak dan pembubar paksa diskusi kelompok diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
"Tindakan preman itu jelas tidak bisa dibiarkan. Kita minta harus ada tindakan tegas," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis
Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (1/10).
Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum. "Karena sesuai undang undang, negara memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat," kata pengajar di program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
Edi menyambut baik perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat merespon dan mengambil langkah-langkah hukum dengan memproses sejumlah pelaku yang ditangkap. "Kita melihat Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah cepat dengan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan dan memproses hukum pelakunya," katanya.
Lemkapi mengatakan seluruh jajaran Polri harus tegas memberantas segala bentuk premanisme untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Edi juga mengajak semua pihak agar menghormati perbedaan pendapat dan saling menghargai dan menjaga keamanan.
Untuk menghindari insiden serupa, dia menyarankan agar setiap pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang, baik itu kegiatan diskusi maupun silaturahmi supaya memberitahukan kepada kantor polisi setempat.
Baca juga : 11 Polisi Diperiksa Propam Terkait Pembubaran Diskusi
Hal ini sangat penting agar polisi memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya insiden serupa dan masyarakat bisa dengan nyaman menyampaikan aspirasinya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).
Ia mengatakan dua tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia. (Ant/J-2)
Terkini Lainnya
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Di mana Saja?
30 Polisi Diperiksa Propam terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang Ternyata Peserta Demo
Kasus Firli Bertemu SYL, Polda Metro Periksa 39 Saksi
Ini Wajah Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Lagi, Pelaku Pengeroyokan Kasus Diskusi Kemang Ditangkap Polisi
Tersangka Korupsi APD di Kemenkes Berpeluang Dihukum Mati
KPK Tahan Mantan Pejabat Kemenkes Budi Silvana
Alex: Tersangka Suap Dilantik Jadi Anggota DPR bukan Urusan KPK
Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang Ternyata Peserta Demo
Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Tersangka Firli Bahuri
Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Menyambut 75 Tahun Hubungan Diplomatik Dua Bangsa
75 Tahun Tiongkok dan Ambisi Globalnya Langkah Strategis Indonesia
Menyiapkan Generasi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap