visitaaponce.com

Kasus Penganiayaan 2 Balita di Daycare Depok Segera Disidangkan

Kasus Penganiayaan 2 Balita di Daycare Depok Segera Disidangkan
Daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat .(Dok. MGN)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat menerima pelimpahan tersangka utama dan barang bukti (tahap II) kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School Cimanggis. Kasusnya pun segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan Polres Metro Depok telah merampungkan pemberkasan tahap II kasus penganiayaan balita 2 tahun dan bayi 9 bulan atas tersangka Meita Irianty alias Tanti Binti Erlan Pujiono, pemilik Daycare Wensen School.

Penahanan tersangka itu telah dilimpahkan dan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Depok. "Pelaku utama penganiayaan balita pada Juni-Juli 2024 itu sudah tahap II di kejaksaan negeri (pelimpahan)," kata Aief kepada Media indonesia Selasa (1/10).

Sebelumnya, Kejari Depok telah menunjuk dua jaksa perempuan dalam kasus penganiayaan itu, yakni Latifa Dentina dan Tiara Robena Panjaitan.

Kasus penganiayaan balita ini juga mendapat atensi langsung dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat supaya ditangani secara profesional. "Kasus ini dapat atensi bukan hanya dari  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tetapi dari Kejaksaan Agung," tandasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat