Misteri Tewasnya Pasutri di Cipondoh Terkuak Suami Lebih Dulu Aniaya Istri Sebelum Bunuh Diri
MISTERI tewasnya pasangan suami istri (pasutri) di dalam rumahnya di Perumahan Puri Metropolitan Blok G-3 No 18 RT 06, RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten sudah terkuak.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugraha, tewasnya pasutri atas nama Boentoro Kwok,70 dan Rita Boentoro Tjin,65, diawali dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di mana sebelum melakukan bunuh diri, Boentoro Kwok terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan menggunakan senjata tajam, hingga tewas dengan 42 luka tusukan.
Baca juga : Dugaan tidak Netral, Pj Wali Kota Tangerang dan Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu
"Istrinya saat itu kami temukan tewas di atas kasur kamar tidurnya dengan ditutupi kain," Kata Zain, Rabu (2/10)
Setelah istrinya meninggal, lanjut Kapolres, dua hari kemudian Boentoro bunuh diri dengan menusukkan senjata tajam yang digunakan menghabisi istrinya kebagian perut.
Akibatnya, tambah Kapolres Boentoro ditemukan tewas dengan kondisi duduk di kursi ruang tamu. "Boentoro tewas dengan dua tusukan di bagian perut, dan di lantai kita temukan genangan darah yang sudah mengering beserta dua pisau dapur," ujarnya.
Baca juga : Ribuan Pendukung Paslon Ramaikan Pengundian Nomor Urut Pilkada Kota Tangerang
Selain itu, sambung Kapolres, di atas meja ruang tamu, juga ditemukan sepucuk surat yang di tulis oleh Boentoro. "Intinya bunyi di surat itu soal bunuh diri dan adapula catatan sejumlah uang serta deposito miliknya, dan hutang-hutang yang harus dibayar," papar Kapolres.
Untuk itu, kata Kapolres, semua harta benda, diserahkan kepada saudara korban yang berhak, mengingat pasutri tersebut tidak punya anak.
Mereka bunuh diri, ucapnya, Karena maslah harmonisasi keluarga, kesehatan dan faktor ekonomi. Mengingat di masa tuanya, korban tidak bisa lagi mengelola usaha penjualan bunganya di wilayah Cikini, Jakarta seperti semula.
Baca juga : Minimnya Rehabilitasi bagi Pelaku Membuat Upaya Penghapusan KDRT Jalan di Tempat
Kesimpulan itu diperoleh, papar Kapolres, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim multi ilmu profesi yang berasal dari Puslabfor, Inafis, spesial forensik, psikologis forensik Polri dan ahli Bahasa.
Hasil dari semua itu, kata Kapolres, pihaknya menghentikan penyelidikan tersebut atas dasar hukum yang berlaku.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, peristiwa tewasnya pasutri yang ditemukan pada 5 September 2024 lalu itu, berawal dari kecurigaan ketua RT 06, RW 08 Perumahan Puri Metropolitan, Budi Sunyata.
yang melihat pasutri tersebut tidak keluar rumah selama empat hari.
Dengan begitu, ia menghubungi adik korban, Erick Boentoro yang kemudian datang ke lokasi bersama anggota Polsek Cipondoh.
Melihat rumah korban terkunci dari dalam, petugas berusaha masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela. Sehingga akhirnya di ketahui pasutri tersebut tewas dengan kondisi mengenaskan. (SM/P-5)
Terkini Lainnya
Minimnya Rehabilitasi bagi Pelaku Membuat Upaya Penghapusan KDRT Jalan di Tempat
Penerapan UU KDRT belum Optimal
Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Alarm Darurat Kasus KDRT
Tusuk Istri hingga Tewas, Seorang Pria di Jaksel Ditetapkan Tersangka
Aniaya 2 Balita, Pasutri di Jakarta Utara Ditetapkan sebagai Tersangka
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Ekspektasi Penganekaragaman Pangan
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap