Wanita yang Selundupkan Sabu ke Lapas Salemba Ditetapkan sebagai Tersangka

POLISI menetapkan wanita berinisial N, 35, sebagai tersangka, usai ketahuan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penetapan N sebagai tersangka dilakukan usai polisi melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada.
"Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya. (Dijerat pasal) Undang-undang masalah terkait (pengedaran) narkotika," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10).
Sulistiyo menyebut aksi nekat N dilatarbelakangi permintaan suaminya yang berinisial FR. FR merupakan narapidana di lapas tersebut.
"Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalam (Lapas Salemba). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si N ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya," jelas Sulistiyo.
Karena itu, dia mengatakan saat ini pihaknya baru memproses hukum N. Sedangkan untuk motif permintaan narkoba dari FR masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau masalah suami kan kita saat ini masih berakses ke istrinya karena barangnya kan belum nyampe ke sana. Yang jelas yang bawa barang istrinya," tuturnya.
"Jadi intinya yang barangnya itu istrinya. Hasil pengakuan itu mau dikirim ke suaminya. Cuman barang itu belum nyebrang, masih di istri gitu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat mengatakan wanita N menyembunyikan narkotika ke dalam lapas di kemaluannya. Wanita berinisial N tersebut digeledah petugas.
"Kami mengamankan satu perempuan inisial N warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya. Jadi dibungkus lakban hitam, terus disimpan di situ," kata Beni Hidayat saat dihubungi, Rabu (23/10).
Saat itu petugas melihat gelagat aneh pelaku saat dilakukan pengecekan. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu 4,95 gram dan beberapa butir ekstasi.
"Jadi ketika petugas kami mau menggeledah badan, itu ada gelagat yang mencurigakan sehingga dari petugas dilakukan pendalaman. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasinya 6 butir," ujarnya.
Wanita N sendiri datang ke lapas untuk menjenguk suaminya, terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman. Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika yang dibawanya tersebut merupakan pesanan suaminya.
"Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya. Info sementara yang kami dapatkan itu (narkotika) pesanan suaminya," tuturnya. (Z-9)
Terkini Lainnya
Sidang Praperadilan Hasto, Ahli Hukum Pidana Sebut Pimpinan KPK tak Berwenang Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KPK Tegaskan Status Tersangka Terhadap Hasto Sesuai Prosedur
Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Sengaja untuk Buat Gaduh dan Pengalihan Isu Jokowi
Polresta Barelang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penyerangan di Rempang
KPK akan Langsung Umumkan Tersangka ke Publik
Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek TVRI, Tahan 3 Tersangka
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 19.300 Ekstasi
Terbentang 70 Km, Pesisir Pantai Selatan Cianjur Rawan Penyelundupan Narkoba
Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan Napi
Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Filipina Mary Jane Veloso
3 Warga India Terancam Hukuman Mati atas Kasus Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Karimun
Reposisi Core Business Perguruan Tinggi dan Mengadaptasi Kebijakan Presiden Prabowo
Menempatkan Deep Learning pada Tes Kompetensi Akademik
Risiko Kampus Tarik Tambang
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap