visitaaponce.com

Polisi Bekuk Penyalur dan Dua Calon PMI Ilegal yang Hendak ke Malaysia

Polisi Bekuk Penyalur dan Dua Calon PMI Ilegal yang Hendak ke Malaysia
Pekerja migran yang dipulangkan dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu (24/8/2024).(ANTARA/ASWADDY HAMID )

POLRES Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria penyalur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan inisial AWS,40 di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, petugas juga menciduk dua orang wanita calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Mereka berinisial DM dan Y

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (2/11), penangkapan yang dilakukan pada Jumat (1/11) petang, berawal dari adanya informasi, bahwa di kawasan Neglasari, Kota Tangerang terdapat penampungan dan penyalur pekerja migran secara ilegal atau non prosedural.

Begitu dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas mendapati AWS dan dua orang wanita calon PMI itu keluar dari penampungan untuk menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta)

Sesampai di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, Banten yang hanya berjarak beberapa radius kilometer dari penampungan, ketiga orang tersebut di stop untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil dari pemeriksaan, imbuhnya, AWS dan kedua orang wanita calon PMI tersebut mengaku hendak berangkat ke Malaysia secara Ilegal atau non prosedural melalui Bandara Soekarno Hatta-Pekanbaru Riau.

"Saat kami amankan mereka sedang menuju Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.

Di hadapan petugas, Kata Kapolres, AWS mengaku, kegiatan tersebut sudah ia lakukan sejak tahun 2020 lalu. Dan telah memberangkatkan sekitar 100 orang ke berbagai negara, seperti, Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia. 

Dengan begitu sambungnya, ketiga orang tersebut berikut barang buktinya berupa paspor dibawa  ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat