visitaaponce.com

Pemprov DKI Efek Domino Judi Online Bisa Picu KDRT

Pemprov DKI: Efek Domino Judi Online Bisa Picu KDRT
Ilustrasi. Warga melihat iklan judi online melalui gawai .( Antara/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak terlibat judi  online karena dalam berbagai kasus bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengakibatkan gangguan kesehatan mental terhadap pelakunya.

"KDRT menjadi efek domino dari ketidakstabilan finansial dan mental yang disebabkan oleh kecanduan judi daring," kata Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Marini Sri Indraswari di Jakarta, Rabu (6/11).

Dia menjelaskan individu yang terjerumus dalam kebiasaan berjudi lalu kalah terus menerus dan akhirnya mengalami kesulitan ekonomi. Lalu karena ekonomi sulit, maka masalah merambat hingga menjadi masalah sosial yang kompleks salah satunya KDRT.   

Di sisi lain, terang Marini, KDRT juga menjadi permasalahan yang sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat, yang menimbulkan luka mendalam tidak hanya fisik namun juga psikis bagi para korban terutama perempuan dan anak-anak. "Mungkin luka psikis ini menjadi trauma seumur hidup," ujar Marini yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas PPAPP DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat dan pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap bahaya judi daring dan dampaknya terhadap kesehatan mental.

Dalam hal ini, kata Marini, pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan intervensi dari pemerintah untuk kesehatan mental supaya masyarakat dapat melindungi keluarga dari dampak buruk ini.

Upaya pencegahan bisa dilakukan termasuk dengan melakukan edukasi sejak dini serta penguatan nilai-nilai ketahanan keluarga dan dukungan kesehatan mental bagi kita semua.   

Sementara itu, merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 Indonesia mencatat pemain judi daring di Indonesia berjumlah sekitar empat juta orang.

Lalu, berdasarkan data demografi, pemain judi daring usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80 ribu orang.    Sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun sebanyak 11% atau
kurang lebih 440 ribu orang, kemudian usia 21-30 tahun 13% atau 520 ribu orang.

Sementara usia 30-50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat