Pelaku Penyetruman Bocah Ditetapkan jadi Tersangka
Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena dituduh mencuri duit Rp 700 ribu. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Arief, Kamis (21/11).
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.
"Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aksi penganiayaan terjadi lantaran korban dituduh mencuri.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar. Tampak tangan korban diikat oleh tali.
Dinarasikan bocah tersebut dipaksa untuk meminum minuman keras. Tampak juga beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. (Fik/P-2)
Terkini Lainnya
11 Fakta Lengkap Kasus Balita di Bekasi yang Dibunuh Orang Tua Kandungnya
Balita 3 Tahun Tewas di Bekasi Sering Dianiaya Orangtua karena Masalah Sepele
Terungkap! Berikut Kronologi Keji Orang Tua Habisi Nyawa Balita 3 Bulan di Bekasi
Bocah dalam Sarung di Bekasi Dianiaya Orang Tua Kandung Hingga Tewas
Pegawai Perusahaan Game di Bekasi Diduga Dianiaya Bosnya
Anggotanya Diduga Dianiaya, GP Ansor Sebut tak Mau Gegabah
PDIP Kecam Opini Pengganti Hasto
Fantasi Seksual Alasan Pasutri Gelar Pesta Seks Swinger
Pasutri Penyelenggara Pesta Seks Tukar Pasangan Ditetapkan Tersangka
Sandang Status Tersangka, Hasto Masih Bolak-balik ke Markas PDIP
KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Donny Tri
Sandang Status Tersangka, Hasto Akhirnya Sadar Diri
BRICS+: Kecakapan Kebijakan Energi Indonesia
ISPA HMPV (human meta pneumo virus)
‘Aisyiyah Berkemajuan untuk Indonesia Berkeadilan
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap