Setahun Jadi Tersangka, Firli Kembali Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan
POLDA Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri pekan depan.
"Betul, surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan tambahan di minggu depan sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/11).
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL sesuai dengan petunjuk jaksa. Diketahui berkas perkara sempat beberapa kali dikirimkan kepada kejaksaan, tapi dikembalikan untuk dilengkapi.
"Betul (melengkapi berkas perkara). untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.
Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.
SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (J-2)
Terkini Lainnya
Usai Periksa Maria Lestari, KPK Buka Peluang Tersangka di Kasus Harun Masiku Bertambah
5 Orang Ditetapkan Tersangka Bentrok Ormas di Bandung
PDIP Kecam Opini Pengganti Hasto
Fantasi Seksual Alasan Pasutri Gelar Pesta Seks Swinger
Pasutri Penyelenggara Pesta Seks Tukar Pasangan Ditetapkan Tersangka
Sandang Status Tersangka, Hasto Masih Bolak-balik ke Markas PDIP
Mobil Purnawirawan Jenderal TNI yang Tercebur di Marunda Akhirnya Ditemukan Tim Gabungan
Hasil Arisan Bodong Dipakai untuk Usaha Laundry hingga Beli mobil
Polri masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Polda Metro Bongkar Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, Satu Orang Diamankan
ETLE Mobile Jadi 50 Unit Bisa Tangkap 120 Juta Pelanggar
Polda Metro Kirim Notifikasi Tilang Elektronik via WA
Penghancuran Kreatif
Krisis Literasi Digital
Pendidikan Kedokteran Transformasional Berbasis Komunitas
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap