visitaaponce.com

Polisi Ungkap Tersangka Akan Edarkan Sabu dan Ganja saat Malam Tahun Baru

Polisi Ungkap Tersangka Akan Edarkan Sabu dan Ganja saat Malam Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti ganja dalam kasus narkoba.(MI/Usman Iskandar)

POLISI menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,3 kg dan ganja seberat 2,1 kg dari pengungkapan empat kasus narkotika selama November 2024.

Dari penyitaan barang haram tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap, yakni berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra mengatakan, total 10 kilogram lebih sabu dan ganja itu bakal disebar saat perayaan malam Tahun Baru 2025.

"Rencananya seperti itu, untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Telly, Jumat (29/11).

Ia menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1-29 November 2024 di empat lokasi berbeda.

Empat lokasi itu yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur; sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu di wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Dalam hal ini, seluruh tersangka berperan sebagai kurir dengan imbalan yang bermacam-macam," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat