visitaaponce.com

Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek tak Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek tak Punya Riwayat Gangguan Jiwa
(ilustrasi) remaja pembunuh ayah-nenek.(MI)

POLISI masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap remaja di Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

"Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12).

Nurma mengatakan, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini kondisi tersangka sudah mulai stabil.

"Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar," ujarnya.

Saat ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Fik/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat