visitaaponce.com

Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Ditemukan di Semak Kali Cisadane Tangerang Ditangkap

Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Ditemukan di Semak Kali Cisadane Tangerang Ditangkap
Ilustrasi .(Medcom)

JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku pembunuhan gadis berusia 24 tahun, yang jenazahnya ditemukan warga di semak-semak pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Terduga pelaku yang berinisial INI, 28 ditangkap petugas di kawasan Jatiuwung, kota Tangerang pada Jumat (6/12) dini hari.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, hubungan antara pelaku dan korban yang bernama Ita Kartika adalah teman kerja di salah satu perusahaan swasta di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Namun ketika mereka jalan-jalan dengan sepeda motor milik korban, lanjut Zain, pelaku berusaha curhat kepada korban bahwa dirinya disukai seorang wanita yang sama-sama mereka kenal.

Kemudian, kata Zain, pelaku minta tanggapan kepada korban terkait wanita tersebut. Saat itu juga, tambahnya, dijawab oleh korban terima saja. Karena pelaku disebut selain tidak pernah menyisir rambut, kulitnya juga hitam sehingga tidak akan pernah punya pacar jika tidak dijodohkan.

"Akibatnya, pelaku sakit hati. Saat itu juga pelaku mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto," kata Zain.

Ketika korban berdiri di pinggir kali Cisadane, ucapnya, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi sehingga korban jatuh tersungkur.

"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut dan memukuli wajah korban dengan tangan kosong," paparnya.

Korban yang tidak bergerak lalu diseret  ke semak-semak. Kemudian oleh pelaku ditinggalkan begitu saja dengan menggunakan sepeda milik korban.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (4/12) sore, jenazah korban ditemukan oleh warga yang hendak mancing di Kali Cisadane. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang "Pelaku sudah kami tahan di  Polres Metro Tangerang Kota."

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat