visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO Bermodus Pengantin Pesanan

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO Bermodus Pengantin Pesanan
Polda Metro Jaya hadirkan pelaku TPPO bermodus pengantin pesanan(MI/Ficky Ramadhan)

POLDA Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan perempuan warga negara Indonesia dengan pria warga negara Tiongkok.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

Wira mengatakan, dalam praktiknya para tersangka menyediakan perempuan WNI untuk kemudian dinikahkan dengan laki-laki WN Tiongkok. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahat tersebut.

Wira menjelaskan, mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

"Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 tahun.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat