visitaaponce.com

Siap-siap SIM Diblokir, Sistem Pengurangan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai Tahun Ini

Siap-siap SIM Diblokir, Sistem Pengurangan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai Tahun Ini
Polis menjaga pengendara sepeda motor yang berusaha mengangkat motor melewati pembatas jalur setinggi 60 cm untuk menghindari razia polisi saat masuk ke jalur bus TransJakarta di Jalan Galunggung, Jakarta,(MI/Ramdani)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Apa Itu Sistem Pengurangan Poin Lalu Lintas?

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:

  • Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
  • Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
  • Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
  • Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin

Konsekuensi Jika Poin SIM Habis

Jika poin dalam waktu satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM, di mana pengendara harus mengikuti prosedur baru. Jika pengendara terlibat dalam tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut dan bahkan bisa dicabut secara permanen.

Selain itu, sistem ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam dokumen tersebut.

Pengawasan Lebih Ketat dengan Tilang Elektronik

Korlantas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Aan mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan kebiasaan berkendara yang lebih aman di jalan raya. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat