Siap-siap SIM Diblokir, Sistem Pengurangan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Mulai Tahun Ini
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. Penerapan sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.
Apa Itu Sistem Pengurangan Poin Lalu Lintas?
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem poin ini dikenal dengan nama Traffic Activity Report. Sistem ini menggunakan nilai kepatutan berkendara atau merit point system, yang akan mencatat perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Aan, setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memiliki 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin-poin ini akan berkurang tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti berikut:
- Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin
- Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin
- Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin
- Kecelakaan yang menyebabkan kematian: dikurangi 12 poin
Konsekuensi Jika Poin SIM Habis
Jika poin dalam waktu satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM, di mana pengendara harus mengikuti prosedur baru. Jika pengendara terlibat dalam tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut dan bahkan bisa dicabut secara permanen.
Selain itu, sistem ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dalam dokumen tersebut.
Pengawasan Lebih Ketat dengan Tilang Elektronik
Korlantas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Aan mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan kebiasaan berkendara yang lebih aman di jalan raya. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
Apa Itu Sistem Pengurangan Poin Lalu Lintas?
Konsekuensi Jika Poin SIM Habis
Pengawasan Lebih Ketat dengan Tilang Elektronik
Kebijakan Pengurangan Poin Lalu Lintas Butuh Sistem yang Konsisten
107 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam Operasi Zebra 2024
Operasi Zebra Jaya Polda Metro Jaya tindak 54.827 Pelanggar
2.939 Personel Gabungan Kejar 14 Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya Mulai Senin 14 Oktober
Polisi Sebut Ada 10 Sasaran Tilang Elektronik, Ini Daftarnya
Polda Metro Kirim Notifikasi Tilang Elektronik via WA
Tilang Elektronik Akan Optimalkan Sterilisasi Jalur Transjakarta
Safety First, Ini Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol
Sehari Operasi Patuh Jaya, Polisi Tegur 2.000 Pelanggar Lalu Lintas
RUU Sisdiknas dan Harapan Mewujudkan Pendidikan Holistik
Bahaya Mengancam Anak di Ranah Daring
Penghancuran Kreatif
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap