visitaaponce.com

Ditjen Imigrasi Amankan 17 WNA Vietnam Pekerja Ilegal di Klinik Kecantikan, 2 Masih DPO

Ditjen Imigrasi Amankan 17 WNA Vietnam Pekerja Ilegal di Klinik Kecantikan, 2 Masih DPO
Ditjen Imigrasi Amankan 17 WNA Vietnam Pekerja Ilegal di Klinik Kecantikan, 2 Masih DPO.(Dok. MI)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu (05/01). Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan penangkapan tersebut  berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada pihak imigrasi bahwa ada aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut.

“Kemudian petugas imigrasi melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” jelas Yuldi pada Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (10/01).

Yuldi mengatakan bahwa pihaknya menangkap 17 WNA tersebut pada Kamis (9/1). Dari penangkapan tersebut, terdapat 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.

“Lalu 15 orang diantaranya menggunakan visa on arrival atau VOA dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas atau ITAS sebagai investor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan bahwa pada saat dilakukan penindakan di lokasi, 2 dari 17 WNA tersebut melarikan diri atau kini menjadi DPO.   

“Dari ke 17 orang tersebut, ada 2 orang yang DPO karena pada saat penggerebekan, keduanya melarikan diri padahal pada saat itu sedang melakukan kegiatan operasi, jadi pasiennya ditinggal yang bersangkutan lari,” imbuhnya.

Selain itu, Yuldi mengungkapkan bahwa para WNA tersebut memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam mengelola bisnis kecantikan yang terdiri dari dokter, konsultan dan para perawat.

“Dari 17 orang tersebut, memang mereka ada beberapa tugas dan jabatan atau tugasnya masing-masing. Mulai dari ada dokter, suster, dan ada konsultan kecantikan. Jadi pada saat pasien datang ke klinik tersebut tentunya tidak langsung bertemu sama dokter tetapi ketemu konsultan kecantikan,” jelasnya.

Yudi menjelaskan para WNA telah terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Direktur Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan penindakan hukum keimigrasian dengan berbagai upaya demi menciptakan keamanan dan ketegangan masyarakat,” katanya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat