visitaaponce.com

Ada Rencana Reklamasi dari Pemprov Banten

Ada Rencana Reklamasi dari Pemprov Banten
Pagar laut di Tangerang, Banten.(Antara)

DIREKTUR Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Imam mengatakan pemasangan pagar laut yang ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang dan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ini jelas bukan untuk mitigasi bencana tsunami yang sudah dibeberkan beberapa pihak. 

Pasalnya ia mengatakan, belum ada informasi atau laporan langsung dari pemerintah daerah setempat hingga Pemerintah Provinsi Banten terkait pemasangan pagar laut tersebut. 

"Jelas untuk pemagaran sepanjang itu diperlukan biaya yang besar, dan waktu yang sangat banyak. Penggunaan anggaran untuk pembangunan pagar yang mahal tentu perlu sumber dana yang jelas," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/1). 

"saya ragu jika dana yg digunakan adalah swadaya masyaarakat. Namun jika menggunakan dana desa, jelas akan terlapor penggunaan anggarannya," imbuhnya menegaskan. 

Menurutnya, izin pembangunan pagar tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan KKP sendiri tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

"Sehingga seharusnya tidak dibenarkan. sudah seharusnya polisi dapat mendalami hal ini, dan membuka ke publik siapa aktor di balik hal ini, jika perlu polisi harus transparan terhadap proses penyidikan yang dilakukan," bebernya. 

Aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah mengatakan, perlu adanya kepastian siapa yang memagar laut. Wilayah pemagaran biasanya akan dilakukan reklamasi

"Pihak yang akan mereklamasi memagar laut supaya wilayahnya tidak dimanfaatkan masyarakat. Ketika wilayahnya dimanfaatkan masyarakat, otomatis pihak yang mereklamasi harus membayar lebih, makanya mereka memagar. Rencana reklamasi sudah jelas, coba saja minta pemprov banten buka rencana ruangnya," jelasnya. 

Ia mengatakan, adanya pemagaran itu tentu merugikan para nelayan yang harus memutar untuk mengakses sumber laut menggunakan kapalnya. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan hukum yang harus diambil untuk hal tersebut, karena termasuk dalam tindakan hukum ocean grabbing

"Tindakan hukum bisa diambil, karena itu termasuk ocean grabbing, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang akan mereklamasi wilayah sekitar," pungkasnya. (Far/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat