Ada Rencana Reklamasi dari Pemprov Banten

DIREKTUR Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Imam mengatakan pemasangan pagar laut yang ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang dan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ini jelas bukan untuk mitigasi bencana tsunami yang sudah dibeberkan beberapa pihak.
Pasalnya ia mengatakan, belum ada informasi atau laporan langsung dari pemerintah daerah setempat hingga Pemerintah Provinsi Banten terkait pemasangan pagar laut tersebut.
"Jelas untuk pemagaran sepanjang itu diperlukan biaya yang besar, dan waktu yang sangat banyak. Penggunaan anggaran untuk pembangunan pagar yang mahal tentu perlu sumber dana yang jelas," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/1).
"saya ragu jika dana yg digunakan adalah swadaya masyaarakat. Namun jika menggunakan dana desa, jelas akan terlapor penggunaan anggarannya," imbuhnya menegaskan.
Menurutnya, izin pembangunan pagar tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan KKP sendiri tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
"Sehingga seharusnya tidak dibenarkan. sudah seharusnya polisi dapat mendalami hal ini, dan membuka ke publik siapa aktor di balik hal ini, jika perlu polisi harus transparan terhadap proses penyidikan yang dilakukan," bebernya.
Aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah mengatakan, perlu adanya kepastian siapa yang memagar laut. Wilayah pemagaran biasanya akan dilakukan reklamasi.
"Pihak yang akan mereklamasi memagar laut supaya wilayahnya tidak dimanfaatkan masyarakat. Ketika wilayahnya dimanfaatkan masyarakat, otomatis pihak yang mereklamasi harus membayar lebih, makanya mereka memagar. Rencana reklamasi sudah jelas, coba saja minta pemprov banten buka rencana ruangnya," jelasnya.
Ia mengatakan, adanya pemagaran itu tentu merugikan para nelayan yang harus memutar untuk mengakses sumber laut menggunakan kapalnya. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan hukum yang harus diambil untuk hal tersebut, karena termasuk dalam tindakan hukum ocean grabbing
"Tindakan hukum bisa diambil, karena itu termasuk ocean grabbing, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang akan mereklamasi wilayah sekitar," pungkasnya. (Far/I-2)
Terkini Lainnya
Modus Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Berbeda
BPBD Tangerang: Siaga Bencana Banjir masih Berlaku sampai 11 Februari
Pemkot Tangerang Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg Cukup
Penyebab Kebakaran Gudang Mainan di Tangerang Diselidiki
50 Sertifikat Dicabut, DPR Desak Pemerintah Jerat Dalang Pagar Laut
Legislator Desak Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Dihukum Berat
Program Banten Semarak: Kolaborasi Bersama Lembaga Zakat Bahtera Dhuafa Renovasi 4 Tempat Ibadah
Coming Soon! Putra Putri Budaya Banten 2025
15 Km Pagar Laut di Perairan Tangerang Sudah Dibongkar
KPK Perlu Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut
KKP Telah Periksa Nelayan Pasang Pagar Laut Ilegal
Tanggung Rugi Bongkar Pagar Laut
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap