Pj Teguh Bantah Pergub Poligami Dukung ASN Berpoligami

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi buka suara soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang turut mengatur tentang ASN berpoligami. Teguh membantah bahwa Pergub itu bertujuan untuk mengizinkan ASN untuk berpoligami.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami, semangat kami adalah melindungi,” ucap Teguh di Jakarta Utara, Jumat (17/1).
Teguh menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya adalah ingin melindungi keluarga ASN. Oleh karena itu Pemprov memperketat aturan terkait perkawinan dan percerayan.
“Kami ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Termasuk juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga itu kalau ada perceraian,” jelas Teguh.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat (17/1).
Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).
Adapun syarat yang harus dimiliki untuk berpoligami di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Kemudian, pendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Tetapi, izin berpoligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan. Izin beristri dua juga tidak diberikan jika bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Joy/I-2)
Terkini Lainnya
Teguh Dukung Peningkatan Budaya K3
Pemprov Jakarta Pastikan Kelancaran Kunjungan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia
Jadi Saksi Kasus Korupsi, Wali Kota Jakpus Diminta Kooperatif
Pramono tak Tahu Nilai Rapor Minimal 70 Jadi Syarat KJP
Pramono Tolak Pergub Poligami, Apa Respons Pj Gubernur Teguh?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Harus Menjadi Budaya
Ketua Fraksi NasDem Dukung Larangan Poligami bagi ASN di Jakarta
Wamendagri Dukung Pergub Terkait Poligami, Disebut Memberikan Kepastian Hukum
Pergub Poligami Seharusnya tak Perlu Diterbitkan
Ahok Sebut Poligami ASN Jakarta Bisa Berujung Korupsi
Tuai Polemik, Tito Minta Teguh Jelaskan Pergub Poligami
Raja Kecil dan Sarang Lebah Birokrasi
100 Batalion Teritorial: Ketahanan Pangan atau Reposisi Militer?
Drama Demokrasi (Dramoksi) Indonesia 2024
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap