visitaaponce.com

Pembunuh Pegawai Koperasi Juga Bunuh Istri di Tahun 2022, Serial Killer

Pembunuh Pegawai Koperasi Juga Bunuh Istri di Tahun 2022, Serial Killer?
Ilustrasi garis polisi di TKP penemuan kerangka matar di septic tank di Bekasi.j(Dok. Medcom)

PRIA berinisial S, tersangka pembunuhan pegawai koperasi, SP, di Bekasi ternyata juga membunuh istrinya, Ia diketahui membunuh istrinya di tahun 2022 lalu setelah polisi menemukan kerangka mayat di septic tank rumahnya.

Temuan tersebut membuat banyak yang bertanya-tanya apakah ada korban lain yang dibunuh oleh tersangka S. Dugaan dan tuduhan pada S sebagai seorang serial killer atau pembunuh berantai juga mulai bermunculan.

Penemuan mayat yang sudah jadi kerangka di septic tank rumah pembunuh pegawai koperasi itu terjadi saat polisi tengah menggeledah rumah tersangka. Polisi kemudian menemukan kerangka manusia saat melakukan olah TKP pembunuhan pegawai koperasi di rumah tersangka pria berinisial S di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Terungkap kerangka manusia tersebut merupakan wanita AM yang merupakan istri dari tersangka S.

"(identitas kerangka manusia) saudari AM. Pengakuan dari tersangka, AM ini adalah istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Rabu (5/2).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2022 yang lalu. Usai membunuh, S memasukkan jasad AM ke septic tank.

Belum dijelaskan apa motif S membunuh istrinya di tahun 2022 lalu. Polisi mengatakan, motif pelaku masih didalami.

Sementara pada kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya ditemukan dalam lemari, polisi mengungkap motifnya adalah karena pelaku kesal saat ditagih untuk membayar utang oleh korban.

"Kesal karena ditagih hutangnya. Sedangkan tersangka tidak bisa membayar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2).

Onkoseno mengatakan pelaku berutang kepada korban sebesar Rp3 juta. Pelaku membunuh korban karena tak bisa membayar utangnya.

Saat ini, pelaku telah ditangkap anggota Polsek Cibarusah. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat