visitaaponce.com

Pria Paruh Baya yang Mengamuk dan Rusak Pagar Rumah di Tambora Dilaporkan ke Polisi

Pria Paruh Baya yang Mengamuk dan Rusak Pagar Rumah di Tambora Dilaporkan ke Polisi
Pria Paruh Baya yang Mengamuk dan Rusak Pagar Rumah di Tambora Dilaporkan ke Polisi(Tangkapan Layar Instagram @LBJ_Jakarta)

SEORANG pria paruh baya merusak plang dan pagar sebuah rumah yang berada di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (30/1). Aksi pria itu ketika melakukan perusakan yang diduga  dipicu masalah kepemilikan atas tanah terekam oleh sebuah video dan viral di media sosial. Pria itu telah dilaporkan pemilik rumah. 

Setelah kejadian, tiga pilar kecamatan kemudian memasang plang 'Status Quo' menandakan rumah tak berpemilikan yang kemudian diprotes pemilik rumah. Sebab, pemilik rumah diketahui telah melaporkan kejadian ini. 

Kuasa Hukum pemilik rumah, Irfan Fadly Lubis mempertanyakan pemasangan itu. Ia melihat bila saat ini laporan pihaknya dengan nomor: LP/B/14/I/2025/SEKTOR TAMBORA/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pasal 406 KUHP masih berproses. 

"Ini Laporan Kepolisian masih berjalan, dan lokasi pengerusakan sudah dirapikan oleh Tiga Pilar. Mediasi yang telah kami sepakati juga tidak menggugurkan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan C. Itu sama saja merusak barang bukti apa yang telah dirusak C pada hari Kamis (30/1) lalu," kata Irfan Fadly Lubis, Selasa (4/2).

Ia tak sependapat mengenai status quo yang terpasang dilingkungan itu. Sebab selain menimbulkan polemik, bangunan itu merupakan milik kliennya. 

"Yang kami laporkan soal Pengerusakan yang dilakukan C, namun aparat setempat justru mengeluarkan status quo yang bukan ranah mereka. Status quo tersebut justru akan menghalangi kami untuk proses pembaharuan sertifikat," terangnya. 

Dia meminta lembaga terkait turun tangan untuk menindaklanjutinya. 

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan pihaknya memasang status quo karena kedua pemilik saling klaim kepemilikan. Terlebih hingga kini belum ada putusan dari pengadilan. 

“Makanya sambil menunggu proses berjalan dan menunggu laporan dan putusan, tanahnya kami ‘Status Quo’ kan,” katanya. 

Meski demikian upaya untuk menyelesaikan pihaknya bersengkata telah dilakukan melalui mediasi. Bahkan bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian resmi. 

“Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur yang baik, tanpa tindakan yang merugikan," ujarnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat