Pria Paruh Baya yang Mengamuk dan Rusak Pagar Rumah di Tambora Dilaporkan ke Polisi

SEORANG pria paruh baya merusak plang dan pagar sebuah rumah yang berada di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (30/1). Aksi pria itu ketika melakukan perusakan yang diduga dipicu masalah kepemilikan atas tanah terekam oleh sebuah video dan viral di media sosial. Pria itu telah dilaporkan pemilik rumah.
Setelah kejadian, tiga pilar kecamatan kemudian memasang plang 'Status Quo' menandakan rumah tak berpemilikan yang kemudian diprotes pemilik rumah. Sebab, pemilik rumah diketahui telah melaporkan kejadian ini.
Kuasa Hukum pemilik rumah, Irfan Fadly Lubis mempertanyakan pemasangan itu. Ia melihat bila saat ini laporan pihaknya dengan nomor: LP/B/14/I/2025/SEKTOR TAMBORA/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pasal 406 KUHP masih berproses.
"Ini Laporan Kepolisian masih berjalan, dan lokasi pengerusakan sudah dirapikan oleh Tiga Pilar. Mediasi yang telah kami sepakati juga tidak menggugurkan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan C. Itu sama saja merusak barang bukti apa yang telah dirusak C pada hari Kamis (30/1) lalu," kata Irfan Fadly Lubis, Selasa (4/2).
Ia tak sependapat mengenai status quo yang terpasang dilingkungan itu. Sebab selain menimbulkan polemik, bangunan itu merupakan milik kliennya.
"Yang kami laporkan soal Pengerusakan yang dilakukan C, namun aparat setempat justru mengeluarkan status quo yang bukan ranah mereka. Status quo tersebut justru akan menghalangi kami untuk proses pembaharuan sertifikat," terangnya.
Dia meminta lembaga terkait turun tangan untuk menindaklanjutinya.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan pihaknya memasang status quo karena kedua pemilik saling klaim kepemilikan. Terlebih hingga kini belum ada putusan dari pengadilan.
“Makanya sambil menunggu proses berjalan dan menunggu laporan dan putusan, tanahnya kami ‘Status Quo’ kan,” katanya.
Meski demikian upaya untuk menyelesaikan pihaknya bersengkata telah dilakukan melalui mediasi. Bahkan bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian resmi.
“Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur yang baik, tanpa tindakan yang merugikan," ujarnya. (P-5)
Terkini Lainnya
Pria Paruh Baya Mengamuk dan Merusak Bangunan di Tambora Jakarta Barat, Dipicu Masalah Tanah
Kebakaran di Tambora Banyak Disebabkan Kebiasaan Sepele
Satu Orang Tewas Terjebak dalam Kebakaran di Tambora
9 Cara Nonton Video Viral Indonesia-Inggris dan Menerjemahkannya dengan Mudah
Viral Video Mayor Teddy Hormat ke Sosok Diduga Aguan, Istana: Itu Tidak Benar
Jalan Rusak ke SMK Cengkareng 2 yang Viral di Medsos Sering Sebabkan Siswa Tergelincir
Viral Mobil Pelat Dinas Tabrak Orang dan Kendaraan di Palmerah, 4 Orang Luka
Cerita Makan Bergizi Gratis di Banjarmasin yang Mengharukan
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap