Omset Pabrik Narkotika di Sentul Capai Rp350 Miliar

OMSET dari pabrik atau laboratorium tersembunyi yang diungkap tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor, Rabu (5/2), ditaksir bernilai Rp350 miliar.
Omset yang disita itu berupa tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar sebanyak 1.000 kilo gram atau 1 ton yang disimpan di wadah dari terpal yang dibuat menyerupai kolam. Selain itu, ada juga tembakau sintetis sprey yang dikemas dalam bentuk parfum sudah jadi sebanyak 125 botol yang masing-masing botol berisi 50 mililiter.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Johanes R Manalu mengungkapkan keseluruhan barang bukti yang disita senilai Rp350 miliar.
Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan yang sudah jadi dan siap untuk diedarkan. Narkoba itu sudah melalui tiga kali proses peracikan dan penyemprotan. "Mereka bilang ini sudah seminggu prosesnya. Setelah seminggu selesai ini akan dijual per 100 gram dengan harga Rp350 ribu per 1 gram," ujarnya.
"Bisa bayangkan kalau sudah ada 1 ton yang sudah jadi, kurang lebih ada Rp 350 miliar. Kalau dibayangkan 1 gram itu 10 orang, kita sudah bisa menyelamatkan 5 juta jiwa," ungkapnya.
Dia menjelaskan untuk pengembangan kasus ini dan memburu dua tersangka yang diduga menjadi pengendali masing -masing berinisial B dan E, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat 4 Bareskrim Polri. "Saya berharap pada masyarakat Jawa Barat, khususnya Bogor. Jangan sungkan, jangan ragu apabila di wilayah kita ada indikasi ataupun kegiatan -kegiatan yang sifatnya mencurigakan untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Bogor mengatakan, seluruh tindakan pencegahan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh desk pemberantasan narkoba ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Khususnya generasi muda dalam wujudkan Indonesia Emas 2045.
Dia juga menyebut, penekanan Kapolri pada seluruh jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran penyalahgunaan narkoba. "Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam perbuatan ilegal ini maka akan diproses secara hukum peradilan pidana dan kode etik," tegasnya.
Sementara itu, kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (N-2)
Terkini Lainnya
Narkoba Senilai Rp350 M Disita di Laboratorium Tersembunyi di Sentul
Rayakan Malam Tahun Baru di Lorin Hotel Sentul dengan Acara L.O.L
AEON Mall Sentul City Gelar Festival Budaya Jepang 23 Oktober-3 November 2024
Healing di Sentul, Berendam di Private Pool dengan Pemandangan Gunung Pancar
Inilah 5 Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Udara di Sentul
Reposisi Core Business Perguruan Tinggi dan Mengadaptasi Kebijakan Presiden Prabowo
Menempatkan Deep Learning pada Tes Kompetensi Akademik
Risiko Kampus Tarik Tambang
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap