visitaaponce.com

Kalteng Larang Sementara Transportasi Darat Beroperasi

 Kalteng Larang Sementara Transportasi Darat Beroperasi
Pemprov Kalteng keluarkan larangan operasional transportasi darat mulai 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.(MI/Surya Sriyanti)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020 memberlakukan larangan sementara penggunaan transportasi darat, untuk mencegah penyebaran covid-19. Pelarangan itu berdasarkan Peraturan Menhub tentang pengendalian transpotasi selama masa mudik Idul Fitri dan surat edaran Gubernur Kalteng tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

Larangan sementara itu tertuang dalam surat edaran Pemprov Kalteng yang ditujukan kepada para pengusaha angkutan di Provinsi Kalteng tertanggal 27 April 2020 dengan nomor 550/296/AJ/2020 dan ditandatangani Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Menurut Fahrizal dalam surat edaran mengatakan pelarangan sementara pengggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi yang keluar dan masuk wilayah Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah dan aglomerasi yang telah ditetapkan.

Sarana transportasi darat itu adalah kendaraan umum seperti bus dan mobil angkutan umum, kendaraan pribadi baik kendaraan roda empat dan dua, kapal angkutan penyebrangan dan kapal angkutan penyebrangan sungai dan danau.

"Kami meminta kepada semua pengusaha angkutan darat baik AKDP dan AJDP atau travel dan pariwisata untuk menghentikan sementara pengoperasian kendaraannya guna pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kalteng. Dan jika melanggar akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan," ujar Fahrizal, Selasa (28/4).

baca juga: Korem 022/Pantai Timur Salurkan Bantuan 5000 Masker

Adapun zona merah di Provinsi Kalteng di 13 kabupaten kota dari 14 kabupaten kota, yakni Kota Palangka Raya,Kabupaten Kapuas,Pulang Pisau, Murung Raya, Barito utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Lamandau. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat