Kalteng Larang Sementara Transportasi Darat Beroperasi
![Kalteng Larang Sementara Transportasi Darat Beroperasi](https://mediaindonesia.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.mediaindonesia.com/news/2020/04/9046b83a68bdeea64e8fea8bca9fcb48.jpg)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020 memberlakukan larangan sementara penggunaan transportasi darat, untuk mencegah penyebaran covid-19. Pelarangan itu berdasarkan Peraturan Menhub tentang pengendalian transpotasi selama masa mudik Idul Fitri dan surat edaran Gubernur Kalteng tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Larangan sementara itu tertuang dalam surat edaran Pemprov Kalteng yang ditujukan kepada para pengusaha angkutan di Provinsi Kalteng tertanggal 27 April 2020 dengan nomor 550/296/AJ/2020 dan ditandatangani Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Menurut Fahrizal dalam surat edaran mengatakan pelarangan sementara pengggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi yang keluar dan masuk wilayah Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah dan aglomerasi yang telah ditetapkan.
Sarana transportasi darat itu adalah kendaraan umum seperti bus dan mobil angkutan umum, kendaraan pribadi baik kendaraan roda empat dan dua, kapal angkutan penyebrangan dan kapal angkutan penyebrangan sungai dan danau.
"Kami meminta kepada semua pengusaha angkutan darat baik AKDP dan AJDP atau travel dan pariwisata untuk menghentikan sementara pengoperasian kendaraannya guna pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kalteng. Dan jika melanggar akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan," ujar Fahrizal, Selasa (28/4).
baca juga: Korem 022/Pantai Timur Salurkan Bantuan 5000 Masker
Adapun zona merah di Provinsi Kalteng di 13 kabupaten kota dari 14 kabupaten kota, yakni Kota Palangka Raya,Kabupaten Kapuas,Pulang Pisau, Murung Raya, Barito utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat dan Lamandau. (OL-3)
Terkini Lainnya
Inflasi Kalteng Berada di Urutan ke- 6 Terendah Nasional
Tahun 2024, Tindak Pidana di Kalteng Naik 148 Kasus
Pengunjung Pantai Pandaran , Kabupaten Kotim Diminta Waspada Sengatan Ubur-Ubur
DPR RI Pantau Pelaksanaan Angkutan Natal-Tahun Baru di Kalteng
Banjir Rendam Satu Kota dan Empat Kabupaten di Kalteng
Banjir Genangi 4 Kecamatan di Kabupaten Kapuas , 22.629 Jiwa Terdampak
Rekayasa Konstitusional Pemilu Presiden
Indonesia di BRICS: Babak Baru atau Keterikatan Baru?
Polemik Pagar Laut
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap