Pencuri Spesialis Ayam Aduan Dibekuk di Canggu, Badung
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi. Pelapor yang sekaligus menjadi korban, AA, 38, mengaku kerugian akibat kehilangan 29 ayam aduannya dalam beberapa kali kejadian senilai Rp90 juta.
Kapolsek Mengwi Komisaris I Ketut Adnyana TJ mengatakan berdasarkan olah TPK serta keterangan korban serta sejumlah saksi, akhirnya tim Opsnal Polsek Mengwi yang digerakkan untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tim berhasil menangkap tiga tersangka.
Awalnya ditangkap TDW alias Koming. Setelah dikembangkan, ditangkap dua tersangka lain yang masih temannya TDW, masing-masing berinisial BMM dan AEP.
Baca juga : Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
"Tersangka TDW ditangkap di perempatan Abianbase. Selanjutnya disusul dua tersangka lain di tempatnya bekerja di wilayah Canggu, Selasa (23/7)," ujar Komisaris Ketut Adnyana saat dikonfirmasi Rabu (24/7). Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian pencurian ini seperti dilaporkan korban AA, awalnya pada 28 Juni 2024. Saat itu ada sembilan ayam aduannya yang dikurung di kandang, Desa Buduk, hilang. Kejadian kehilangan berlanjut lagi pada 3 Juli 2024 sebanyak 12 ekor dan disusul pada 19 Juli hilang 8 ekor lagi.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatan pencurian ayam aduan milik korban yang dilakukan sebanyak tiga kali hingga berjumlah 29 ekor. Ternyata tidak satu TKP. Para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian ayam yang disebutkan ada 15 TKP, antara lain Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal, Desa Dalung, Kintamani (Bangli), dan lainnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 10 ayam aduan, 4 karung, 1 kerodong ayam, 3 jaket hodie warna masing masing 2 warna hitam dan 1 warna abu abu, serta 1 sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi DK 4800 FBT. Pelaku ditersangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Z-2)
Terkini Lainnya
36 Ribu Ekor Ayam di Kudus Ludes Terbakar
Kementan Stabilitasi Harga Ayam Hidup untuk Lindungi Peternak dan Konsumen
Harga Cabai dan Ayam Kompak Melonjak pada Senin 9 September 2024
Dari Susu Hingga Daging, Indonesia dan Vietnam Jajaki Potensi Kerja Sama Peternakan
Anak Kesulitan Makan Ayam? Coba Deh Tips Ini Bun
Hati-Hati Kabupaten Badung Diproyeksi Bisa Defisit APBD Tahun 2024
Dinsos Kabupaten Bandung Minta Maaf Atas Penyaluran Bantuan Beras Tidak Layak Konsumsi
Inisiatif Teknologi Digital Bisa Membangun UMKM Berdaya Saing Global
Warga Badung Bali Gelar Upacara HUT ke-79 RI di Tengah Sawah
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap