visitaaponce.com

Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Segera Bertarif

Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Segera Bertarif
PT Hutama Karya akan mulai menerapkan tarif pada Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.(PT Hutama Karya)

MENYUSUL Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar, PT Hutama Karya selaku operator  akan segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024. Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung ersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," kata Adjib, Kamis (25/7).

Baca juga : Hari Ini Tol Lima Puluh Junction Indrapura Resmi Berlakukan Tarif

Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan keberadaan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.

"Dari percakapan dan hasil diskusi dengan Masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada Hutama Karya dan Pemerintah dengan adanya jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh namun manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan, tidak hanya kepada pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol," ujar Piter.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar:

Baca juga : Hutama Karya: Tarif 4 Ruas Tol Trans-Sumatra Naik Tahun Ini

Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V

  • Pekanbaru-XIII Koto Kampar    60,000      89,500    119,500
  • Bangkinang-XIII Koto Kampar    26,000    39,500     52,500
  • XIII Koto Kampar-Pekanbaru    60,000     89,500     119,500
  • XIII Koto Kampar-Bangkinang     26,000     39,500     52,500

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau  melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat