visitaaponce.com

Selidiki Dugaan Kesaksian Palsu, Bareskrim Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon

Selidiki Dugaan Kesaksian Palsu, Bareskrim Periksa Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, yang telah dibebaskan, (25/5/2024). Kini kuasa hukum terpidana kasus itu melaporkan saksi kasus itu atas dugaan kesaksian palsu.(MI/Naviandri)

HARI ini Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi 2016 silam sebagai tindak lanjut laporan dugaan pemberian kesaksian palsu.

 

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mewakili tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Ekky melaporkan saksi kasus tersebut, yakni Aep dan Dede atas dugaan pemberian kesaksian palsu.

Baca juga : Pengamat: 7 Terpidana Kasus Vina Berpotensi Bebas

 

Sementara itu, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

 

Baca juga : Usut Keterangan Palsu Kasus Vina, Bareskrim Periksa Saka Tatal Pekan Depan

Terpidana Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, serta Sudirman ditahan sementara di Rutan Kebonwaru, Bandung. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.

 

Kuasa hukum para terpidana, Roelly Panggabean, membenarkan Bareskrim Polri memeriksa para terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, Bandung.

Baca juga : Polri Ditantang Buka CCTV dan Ponsel Terpidana Kasus Vina

 

“Memang betul bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami kepada Mabes Polri. Yang kita laporkan adalah Aep dan Dede,” ungkap Roelly.

 

Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penganiayaan

Roelly memperkirakan Mabes Polri memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti waktu yang dibutuhkan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan tersebut.

 

“Mungkin pihak Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu, apakah betul atau tidak, sekiranya itu,” ucapnya.

 

Kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso, mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal hingga berlanjut ke pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. Selanjutnya saat ini dilakukan pemeriksaan kepada pelapor.

 

“Saat ini mungkin Bareskrim ingin memeriksa mereka betul atau tidak, sesuai dengan yang kami laporkan atau tidak. Mereka memberikan kuasa kepada kami ke Bareskrim untuk melaporkan peristiwa dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terhadap Aep dan Dede," paparnya.

 

Ia pun berharap penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut dapat membuka fakta sebenarnya kasus yang terjadi di 2016 itu. Sementara itu, Polda Jabar juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, ayah almarhum Ekky, terkait laporan penyiksaan yang dilakukan terpidana kasus Vina Cirebon dan Ekky.

 

Polisi saat ini tengah menyelidiki pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede serta laporan penyiksaan oleh Iptu Rudiana. Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra ke Bareskrim Polri. (AN/J-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat