visitaaponce.com

Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Polisi Tangkap Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Batam
Ilustrasi penangkapan(Dok. Antara)

DITPOLAIRUD Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang wanita berinisial JW yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Batam Kota, Rabu (28/8) malam.

Selain JW, polisi juga mengamankan dua orang korban, yaitu seorang pria berinisial Z dan seorang wanita berinisial DNS. Kedua korban direncanakan akan dikirim untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

Kombes Pol Trisno Eko Santoso, Direktur Polairud Polda Kepri, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan kedua korban.

Baca juga : Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO

"Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang wanita menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban. Melihat hal tersebut, tim langsung menginterogasi dan mengamankan pelaku serta korban," katanya, Jumat (30/8).

Kedua korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Sementara itu, tersangka JW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi tersangka dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, ia juga dapat dikenai pasal 69 dan 83 yang melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan.

Penangkapan ini merupakan upaya Polda Kepri dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat