Dico Ganinduto Korban Ketidakkonsistenan Partai Politik
TIDAK konsistensinya partai politik membuat Bupati Kendal Dico Ganinduto terjepit untuk maju di Pemilu Gubernur Jawa Tengah, kemudian batal maju di Pemilu Wali Kota (Pilwakot) Semarang dan mencoba kembali maju ke Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kendal tapi pendaftarannya dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.
Pemantauan Media Indonesia Senin (2/9) situasi politik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kian tegang, meskipun tahapan pilkada tetap berlangsung yakni pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi Semarang terhadap tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang maju yakni Mirna Annisa-Urike Hidayat (Mriki), Windu Suko Basuki-Nashri (Basnas), Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Satu pasangan lagi Dico Ganinduto-Ali Nurudin masih terganjal setelah pendaftaran pencalonan mereka dalam Pilkada Kendal dikembalikan oleh KPU dan masih dalam proses gugatan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kendal. "Tidak konsistennya parpol mengakibatkan ini terjadi," ujar pengamat politik Joko Purnomo.
Baca juga : Dico Bergeser, Pasangan Calon Mirna Annisa-Urike Hidayat Menguat di Pilkada Kendal
Dico Ganinduto dalam hal ini, lanjut Joko Purnomo, seperti sengaja dibuang oleh Partai Golkar setelah bergantinya pucuk pimpinan di partai politik tersebut. Akibatnya dia urung mencalonkan diri ke Pilgub Jawa Tengah, kemudian ditinggalkan di Pemilu Wali Kota Semarang serta dibiarkan sendiri di Pilkada Kendal meskipun sebagai petahana mempunyai kans yang masih kuat.
Awalnya Bupati Kendal Dico Ganinduto melalui Partai Golkar berniat maju di Pilgub Jawa Tengah. Namun langkahnya terhenti karena Golkar lebih memilih mencalonkan Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur berpasangan dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Di Pilwakot Semarang, Dico mencoba keberuntungan setelah mendapatkan endorse Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka hingga terus menggalang kekuatan untuk maju, apalagi telah mengantongi surat tugas dari Partai Golkar. Tetapi langkahnya lagi-lagi terhenti karena Golkar memilih mencalonkan Yoyok Sukawi-Joko Santoso di Pilwakot Semarang tersebut.
Baca juga : Gibran dan Dico Ganinduto Blusukan dan Bagi Susu Gratis di Kampung Nelayan Semarang
Di tengah ketidakpastian ini, Dico berputar arah kembali maju di Pilkada Kendal menggunakan perahu politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sehari sebelumnya telah merekomendasikan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. Akibatnya pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin dikembalikan karena dianggap adanya dualisme rekomendasi.
"Saya kaget mengetahui Dico Ganinduto sebagai Kader Golkar maju di Pilkada Kendal dengan partai lain, karena Golkar tidak pernah mengizinkan dan sudah ada calon diusung yakni Mirna Annisa-Urike Hidayat (Mriki)," kata Ketua DPD Golkar Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Jateng-DIY Iqbal Wibisono.
Terhadap kekisruhan ini, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mengatakan sesuai perintah dari DPP PKB mendapatkan tugas untuk mengantar dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal ke KPU Kendal yakni Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. "Saya selaku Ketua DPC Hanura menjalankan perintah," imbuhnya.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi di Semarang Minta Diperiksa Hari Senin
Kronologi hingga mengakibatkan terjadi dualisme rekomendasi, ungkap Muhammad Makmun, berawal ketika mengantarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi untuk maju di Pilkada Kendal pada Kamis (28/8), namun pada saat itu belum ada pemberitahuan dari DPP PKB tentang adanya perubahan rekomendasi bagi pasangan calon.
Baru kemudian sepulang mengantar pasangan Dyah-Benny, lanjut Muhammad Maksum, datang pemberitahuan pencabutan selanjutnya mengganti dengan pasangan Dico-Ali dari DPP PKB. "Jadi intinya kami hanya menjalankan perintah dari pusat, karena DPC Kendal menang harus tunduk kepada DPP," imbuhnya.
Kebiri Demokrasi.
Pengamat politik dari UIN Walisongo Semarang Kholidul Adib mengatakan pengembalian dan penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nuruddin yang diusung oleh PKB dituding berpotensi mengebiri hak politik dan hak asasi warga serta tidak sesuai prosedur yangdiamanatkan regulasi hingga menjadi masalah serius.
Baca juga : Pasangan Yok Jos Daftar ke KPU untuk Pilwakot Semarang Hari Ini
Pemilu kepala daerah merupakan wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal, ungkap Kholidul Adib, yakni dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui partai politik, untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui gawe demokrasi lokal tersebut.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada warga dan parpol serta tidak mengebiri hak-hak politik warga negara," tambahnya. (N-2)
Terkini Lainnya
Polisi Buru Warga Malaysia Pemasok 12 Kg Sabu Melalui Tanjung Emas Semarang
Polisi Bekuk 43 Gangster di Kota Semarang selama September
KPK Dalami Penjatahan Proyek di Semarang untuk Anggota DPRD
1.850 Karton Kepiting Tak Bertuan Dimusnahkan oleh Bea Cukai di Semarang
Polisi Semarang Buru Pentolan Gangster
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perjudian Berkedok Hiburan Karaoke di Kota Semarang
Meninggikan Perguruan Tinggi
Bagaimana NU Bisa Mengurai Sejarah Kelam Tragedi 1965?
Pil(kadal) dan Kesadaran Kritis Rakyat
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap