visitaaponce.com

Perusahaan Tambang di Sulteng Diminta Laporkan Dokumen Lingkungan

Perusahaan Tambang di Sulteng Diminta Laporkan Dokumen Lingkungan
Wilayah tambang galian C di Sulawesi Tengah.(MI/M Taufan SP Bustan)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah meminta perusahaan tambang bebatuan (galian C) yang beroperasi di provinsi tersebut untuk melaporkan dokumen lingkungan.

"Kami telah menyurati puluhan perusahaan yang beroperasi sepanjang jalur Palu hingga Donggala," terang Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sulteng Natsir Mangge di Palu, Selasa (3/9). 

Dalam salinan surat yang diterima oleh sejumlah jurnalis di Palu, terdapat 36 perusahaan diminta melaporkan dokumen pengelolaan lingkungan
hidup.  

Baca juga : Penerapan Praktik Pertambangan Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Surat ini merupakan tindak lanjut pertemuan yang dilakukan pada 27 Mei 2024. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta melaporkan pemasangan sprinkel serta Laporan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). 

Laporan ini mencakup pengendalian pencemaran air, udara, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan diberikan batas waktu
hingga 30 Agustus 2024 untuk menyerahkan dokumen laporan. 

Natsir mengungkapkan, bahwa dari puluhan perusahaan tersebut, sekitar 23 perusahaan aktif melakukan penambangan.  

Ia menegaskan, bahwa pengawasan lingkungan awalnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, tetapi sejak tahun 2021, kewenangan tersebut telah dialihkan ke pemerintah provinsi yang mulai aktif melakukan pengawasan pada tahun 2022. 

"Pengawasan di bidang pertambangan bukan hanya tanggung jawab DLH saja, tetapi juga merupakan kerja lintas sektor organisasi perangkat daerah hingga kementerian dan lembaga terkait," tandas Natsir. (TB/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat