visitaaponce.com

Warga di Brebes Unjuk Rasa Tuntut Ruang bagi Pemilih Kotak Kosong

Warga di Brebes Unjuk Rasa Tuntut Ruang bagi Pemilih Kotak Kosong
Calon tunggal Pilkada Brebes.(MI/Suparji)

PULUHAN warga di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Brebes, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut disediakannya kotak kosong, bagi warga yang tidak akan memilih calon tunggal kepala daerah.

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan berjalan kaki dari halaman Islamic Center Brebes menuju gedung KPU Brebes, Kamis (5/9). Pengunjuk rasa berjalan kaki dengan mengusung aneka poster guna meminta KPU Brebes agar tetap menghadirkan kotak kosong bersebelahan dengan kotak bergambar foto calon kepala daerah yang merupakan calon tunggal di Pilkada Brebes.

Sebelumnya, KPU Brebes akhirnya hanya menerima satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang diusung oleh koalisi gemuk, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen. Paslon tersebut yakni Paramitha Widya Kusuma dengan Wurja.

Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah

Koordinator aksi, Nurwadi, menyampaikan aksi bertujuan untuk beraudiensi dengan Komisioner KPU Brebes dan menyampaikan sejumlah tuntutan. Namun, pihaknya kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, yang sedang berada di Jakarta untuk menghadiri rapat koordinasi terkait persiapan produksi dan pengiriman logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Meskipun kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua KPU, kami berharap tuntutan ini bisa didengar dan dipertimbangkan oleh KPU untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Brebes 2024," ujar Nurwadi.

Menurutnya, beberapa tuntutan yang disampaikan di antaranya adalah meminta agar KPU menyediakan ruang bagi kotak kosong sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dan mendesak KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan kotak kosong sebagai bagian dari tanggung jawab KPU.

Baca juga : Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang

"Kami mempertanyakan apakah kotak kosong diperbolehkan menghadirkan saksi dalam pilkada, dan meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Kami juga meminta KPU bekerja secara profesional dan tidak mudah terpengaruh suap," ujarnya.

Komisioner KPU Brebes yang hadir dalam audiensi adalah Muarofah, Aniq, Wahadi, dan Taufiq. Perwakilan KPU Brebes, Muarofah, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua KPU Brebes.

"Ketua KPU Brebes sedang berada di Jakarta mengikuti kegiatan KPU pusat terkait logistik Pilkada. Kami memahami aspirasi masyarakat dan akan berusaha menindaklanjuti tuntutan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Muarofah.

Baca juga : Ada Perpanjangan Waktu Pendaftran, Calon Tunggal Pilkada 2024 Diharapkan Berkurang

Sebelumnya KPU Brebes mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati Ady Setiawan dan Waidin karena tidak memenuhi syarat.

Keduanya mendaftar di ujung masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9) pukul 22.30 WIB. Mereka diusung tiga parpol non-parlemen, yaitu Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda. Total suara sah tiga parpol tersebut 7.467.

Minimnya perolehan suara tiga parpol pengusung membuat KPU Brebes mengembalikan berkas karena tidak memenuhi persyaratan. (JI/J-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat