visitaaponce.com

Respons Kemenag, Baznas Kembalikan Setoran Dana PPG dari Guru

Respons Kemenag, Baznas Kembalikan Setoran Dana PPG dari Guru
Guru sekolah dasar(MI/Susanto)

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membatalkan penarikan dana Pendidikan Profesi Guru (PPG) bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) di wilayah tersebut.

Lembaga pengelola zakat itu juga memutuskan secara bertahap akan mengembalikan dana yang sudah disetor ratusan guru calon peserta PPG.
Sebelumnya, Baznas Pamekasan mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 juta dari setiap peserta guru yang akan mengikuti PPG.

Dana tersebut rencananya akan digunakan sebagai biaya pendidikan bagi guru yang akan mengikuti program sertifikasi.

Baca juga : Guru di Kota Malang Minta Divaksinasi Covid-19 Bersama Siswa

Wakil Ketua Baznas Pamekasan, Abdurrahman Abbas, mengatakan keputusan menghentikan penarikan dana tersebut setelah ada larangan dari Kementerian Agama tentang lembaga pemerintah non-struktural mengelola dana pribadi untuk kegiatan PPG.

"Karena ada larangan dari Kemenag, kami hentikan menerima dana tersebut dan bagi yang sudah terlanjur menyetor ke rekening Baznas, akan segera dikembalikan," katanya, Kamis (5/9).

Proses pengembalian dana tersebut, jelas dia, akan dilakukan secara bertahap karena jumlah guru yang terlanjur menyetor ke rekening Baznas mencapai 300 orang.

"Kami berjanji akan mengembalikan secara bertahap karena jumlah guru yang terlanjur setor cukup banyak," katanya. (MG/J-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat