visitaaponce.com

2.400 Petani Sawit di Bangka Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

2.400 Petani Sawit di Bangka Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja di kebun kelapa sawit.(MI/Dwi Apriani)

SEBANYAK 2.400 petani dan buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.

Hal tersebut untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja bagi para Petani atau buru sawit sebagai pekerja rentan.

Penjabat Bupati Bangka Muhammad Haris mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka terus berupaya menanggung jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan.

Baca juga : Syngenta dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 400 Petani Jawa Barat

Khususnya, lanjut dia, bagi petani dan buruh perkebunan kelapa sawit yang ada di Bangka.

"Alhamdullilah sampai saat ini sudah ada 2.400 lebih petani sawit yang kita intervensi dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata PJ Bupati usai penyerahan simbolis kartu BPJS Tenagakerja dan DBH Sawit, Kamis 
(5/9).

Ia menyebutkan untuk mengintervensi 2.400 lebih petani sawit itu. Pemkab Bangka telah menggelontorkan Dana Bagi Hasil Rp500 juta.

Baca juga : Pemda NTB Lindungi 10 Ribu Petani dan Buruh Tani dalam Program BPJAMSOSTEK

"Karena DBH Sawit ini, salah satunya untuk program intervensi BPJS Ketenagakerjaan petani sawit," ujarnya.

Pihaknya akan terus mendata petani dan buruh sawit yang belum terjamin BPJS Ketenagakerjaan.

"Dinsos kita terus mendata, kemungkinan akan terus bertambah yang akan kita intervensi," ungkapnya.

Baca juga : Pemerintah Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Migran

Ia berharap melalui intervensi ini dapat membantu dan melindungi pekerja rentan khusunya petani sawit jika terjadi kecelakaan kerja.

Sementara, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan pekerja atau petani sawit yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil bukan yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, tapi khusus petani sawit rakyat atau buruh kelapa sawit yang bekerja di perkebunan sawit rakyat.

"Jadi jelas peruntukannya. Kalau pekerja di perkebunan kelapa sawit tanggung jawab perusahaan," ucapnya. (RF/J-3).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat