Rektor Undip Minta Polemik Kematian Dokter Aulia Dihentikan
REKTOR Universitas Diponegoro (Undip) meminta polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Sepesialis) Anestesi dan dan Reanimasi dihentikan sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian.
"Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Setop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing, kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian," kata Rektor Undip, Prof Suharnomo, Jumat (6/9).
Suharnomo berharap pihak-pihak di luar Undip juga melakukan hal sama supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan dengan tenang dan cermat.
Baca juga : Kuasa Hukum Keluarga Meyakini Dokter Aulia Risma Tidak Bunuh Diri
"Kami mohon pengertian. Mari kita berikan waktu kepolisian untuk melaksanakan tugasnya. Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia Risma
Lestari sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," katanya.
Sebelumnya, ibunda dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melaporkan kasus dugaan terjadinya perundungan, pemalakan, dan pelecehan yang berujung kematian dokter Risma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan adanya laporan tersebut, proses hukumnya menjadi jelas. Karena itu, menurut Suharnomo, tidak perlu memperpanjang perdebatan, polemik, adu pendapat dan pro-kontra tentang ada atau tidak adanya perundungan, pemalakan, pelecehan, dan hal lainnya yang menjadi penyebab meninggalnya dokter Risma.
Baca juga : Kasus Melebar, Muncul Dugaan Pelecehan Seksual di PPDS Anestesi Undip
Karena itu, sekali lagi dia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan, dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
"Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai," ujar mantan Dekan FEB Undip ini.
Di sisi lain, jika proses hukumnya selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip akan segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan. Dia tak mau berandai-andai, tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas.
Baca juga : Rekan Seangkatan Dokter Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Rp40 Juta di PPDS UNDIP
"Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu," tegasnya.
Sementara itu, Suharnomo meminta Kemenkes meninjau ulang tentang penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Kariadi, dan penghentikan izin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit itu.
Dengan suara bergetar dia meminta agar Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
Baca juga : Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
"Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu," pinta Suharnomo.
Selaku orang yang dipercaya memimpin lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah, Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PDDS Anastesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya.
Penghentian tersebut, meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
"Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan," imbuhnya.
Demikian pula dengan penghentian izin praktek dokter Yan Wisnu Parjoko di RSP Dr Kariadi. Secara jujur, Suharnomo melihat tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum. (HT/J-3)
Terkini Lainnya
Aturan Anti Perundungan Harus Betul-betul Berikan Perlindungan Pada Korban
DPR: Ratusan Laporan Bullying PPDS Tidak Bisa Dianggap Remeh, Beri Efek Jera pada Pelaku
Kuasa Hukum Keluarga Meyakini Dokter Aulia Risma Tidak Bunuh Diri
Polisi Mulai Periksa Pelapor Dugaan Perundungan PPDS Undip
Rektor Undip Berjanji Akan Terbuka Dalam Kasus Kematian Mahasiswi PPDS
4 Fase Kritis Rabies yang Sering Diabaikan dan Pentingnya Penanganan Dini untuk Mencegah Kematian
Keponakan Ayu Ting Ting Meninggal Dunia, Ini Dia Penyebabnya!
8 Penyebab Kanker Ovarium, Berikut Gejala dan Cara Mengobatinya
Kematian Terkait Panas Naik 117 Persen di AS Sejak 1999
Pentingnya Waspada Miokarditis: Gejala, Risiko, dan Langkah Pencegahan
Prabowo dan Diplomasi Good Neighbors Policy di ASEAN
Biodiesel Sawit dan Ancaman Deforestasi
Sensasi Indonengslish Vs Pemajuan Kebudayaan
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap