visitaaponce.com

Kanwil Kemenkum HAM Perketat Pengawasan WNA Jelang Pilkada

Kanwil Kemenkum HAM Perketat Pengawasan WNA Jelang Pilkada
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, memeriksa surat identitas Warga Negara Asing (WNA) di salah satu resort Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Unauna, Jumat (6/9/2024).(Dok Kemenkum dan HAM)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah memperkuat pengawasan orang asing menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi itu. 

Kakanwil Kemenkum HAM Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan Pilkada serentak 2024 merupakan momen penting dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, prosesnya harus dipastikan berlangsung tanpa adanya gangguan dari pihak asing. 

"Sehingga sinergi yang baik antara semua lembaga, serta pengawasan yang ketat, sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan integritas pilkada di Sulteng," terangnya di Palu, Jumat (6/9). 

Baca juga : Bawaslu Petakan Potensi Konflik Pilkada di Sulawesi Tengah

Menurut Hermansyah, rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) sudah dilakukan pada Kamis (29/8) lalu di Palu. 

"Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas orang asing yang dapat memengaruhi jalannya pilkada," ungkapnya.  

Hermansyah menjelaskan, diskusi yang dipimpin Kasubid Intelijen Keimigrasian Setijo Pamadi dan Analis Keimigrasian Madya I Nyoman Nariana membahas beberapa isu utama yang perlu diwaspadai.  

Baca juga : Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Resmi Mendaftar Pilgub Sulawesi Tengah

Fokus utama pengawasan meliputi kewaspadaan terhadap jurnalis asing dan organisasi non-pemerintah (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang berkolaborasi dengan LSM lokal.  

"Hal ini penting untuk mencegah potensi pengaruh eksternal yang dapat mengganggu proses demokrasi lokal," tegasnya.  

Selain itu, lanjut Hermansyah, perhatian juga diberikan kepada orang asing yang diduga menggunakan KTP Indonesia dan berpotensi menjadi pemilih tetap.  

Baca juga : Golkar Ungkap Dua Nama Calon Kuat untuk Pilkada Tolitoli

"Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan identitas yang dapat memengaruhi hasil Pilkada. Tim PORA diharapkan dapat melakukan tindakan preventif untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti potensi ancaman tersebut," paparnya.  

Rapat ini juga menggarisbawahi bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga terkait.  

Tim PORA, tambah Hermansyah, melibatkan pelbagai pihak seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta instansi penting lainnya. 

Baca juga : Pilkada Sulteng, Partai Demokrat Usung Anwar-Renny

Dasar hukum dari kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.  

"Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum dan mekanisme yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan secara efektif," pungkasnya.  

Dengan koordinasi yang solid antara lembaga dan penerapan langkah-langkah antisipatif yang telah dibahas, diharapkan Pilkada 2024 di Sulteng dapat berlangsung dengan aman, transparan, dan adil.  

Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah segala bentuk intervensi asing yang dapat mengganggu proses demokrasi. (TB/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat