visitaaponce.com

Pemkab Sorong Gelar Sosialisasi Tentang Penetapan dan Pemetaan Tanah Adat

Pemkab Sorong Gelar Sosialisasi Tentang Penetapan dan Pemetaan Tanah Adat
PJ bupati Sorong, Ir Edison Siagian:(MI/MARTINUS SOLO)

UNTUK memberikan pemahaman dan penjelasan tentang manfaat penutupan dan pemetaan Tanah Ulayat Masyarakat hukum adat, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong menggelar Sosialisasi Penetapan dan pemetaan Ulayat Masyarakat hukum adat diwilayah Kabupaten Sorong, yang dilaksanakan di Aimas Hotel,Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya (PBD),Sabtu, (7/9/2024).

Dalam arahannya PJ Bupati Ir. Edison Siagian M.E menyampaikan pentingnya untuk disadari bahwa tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat. Oleh karena itu penetapan dan pemetaan tanah ulayat harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. 

Untuk mengacu pada prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan maka peserta yang yang di ikuti dari berbagai distrik dan kampung dengan jumlah kurang lebih 50 peserta dari berbagai distrik di kan Sorong.

Baca juga : Gereja Minta Normalisasi Harga Tiket Pesawat dan Evaluasi Kepemimpinan di Intan Jaya

Melalui sosialisasi ini PJ Bupati Sorong berharap untuk dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses penetapan dan pemetaan tanah ulayat serta mengedukasi masyarakat mengenai hak pada kewajiban mereka dalam pengelolaan tanah ulayat sehingga dapat meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat adat untuk mencapai pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan

"Saya  meminta kepada seluruh peserta untuk aktif terlibat dalam diskusi hari ini, agar kita dapat bersama-sama mencari solusi terbaik dan memastikan bahwa proses ini berjalan dengan transparan dan adili partisipasi aktif untuk semua pihak karena penting untuk program ini," ujar Pj Bupati Sorong.

Di samping itu Kepala Dinas Pertanahan  Barbalina Osok menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar Marga/Sub-Marga dapat mendukung Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanahan Untuk melakukan penetapan dan pemetaan Tanah Ulayat untuk kepentingan masyarakat hukum adat dan pembangunan nantinya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 peserta dari 20 perwakilan subMarga yang terdiri dari 4 Distrik yaitu Distrik Mayamuk, Salawati, Moisegen, dan Distrik Klamono. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat