visitaaponce.com

Tahanan Polresta Palu Tewas, Diduga Dianiaya

 Tahanan Polresta Palu Tewas, Diduga Dianiaya
Keluarga Bayu Adhitiyawan menunjukkan foto luka-luka pada tubuh tahanan Polresta Palu tersebut.(MI/Mitha Meinansi)

SEORANG tahanan Polres Kota Palu diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan tim pendamping hukum almarhum Bayu Adhitiyawan dari Kantor Andakara Law Firm, dalam keterangan pers di Kota Palu, Jumat (20/9).

"Kami akan menyampaikan keterangan kepada teman-teman terkait dugaan penganiayaan hingga tewas almarhum Bayu yang masih dalam status tersangka dan menjadi tahanan di Polresta Palu. Selama sebelas hari di tahanan Polresta, dan di hari kesebelas beliau meninggal dunia," urai Rafani Tuahuns.

Rafani hadir bersama Arumsari Dwiyantry, saudara kandung almarhum Bayu Adhitiyawan sebagai perwakilan keluarga. Mereka memberikan kuasa khusus kepada Jeames Paschalix Tonggiroh, Parawangsah, Julianty, Muhamad Nuzul, Riswan, Andirwan dan diketuai Mohamad Nasir Said dari Kantor Andakara Law Firm.

Baca juga : Murid Serang Teman dan Guru dengan Palu, Empat Terluka

Menurut Jeames, almarhum Bayu meninggal dunia diakibatkan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi selama berada di dalam sel tahanan karena di tubuh korban ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada hal tersebut.

"Kami mau mengusut dan mencari keadilan terkait dugaan penganiayaan yang dialami almarhum Bayu Adhitiyawan selama berada di sel tahanan Polresta Palu yang mengakibatkan kematian," ujar Jeames Paschalix Tonggiroh.

Ia menyatakan banyak kejanggalan yang terjadi atas peristiwa tewasnya almarhum Bayu. Salah satunya adalah bekas luka yang masih mengeluarkan darah di tubuh korban, yang ditemukan keluarga saat jenazah dimandikan.

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Tandon Air Korban Gempa Palu

Selain itu juga terdapat memar ditubuh almarhum, dan bagian mulut yang masih mengeluarkan darah sebelum jenazah dimakamkan. "Makanya itu sangat-sangat tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polres Kota Palu," kata Jeames.

Adapun isi berita acara tersebut menyebutkan terkait diagnosa kematian almarhum Bayu Adhitiyawan diakibatkan oleh sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas. "Tentu ini hal yang sangat ganjal bagi kami sebagai kuasa hukum melihat peristiwa ini," tandas Jeames.

Dalam kesempatan itu, Arumsari Dwiyantry sebagai adik almarhum Bayu, juga sempat menyampaikan langsung apa yang mendasari keluarga untuk melakukan pengusutan atas meninggalnya Bayu Adhitiyawan.

Baca juga : Qatar dan Mesir Desak Hamas Kurangi Tuntutan Tahanan Palestina Bebas

"Karena setelah kami rembuk bersama keluarga, banyak kejanggalan yang kami dapatkan pada saat memandikan jenazah," sebut Arumsari.

Secara rinci ia menyebut hasil visum yang sempat mereka lihat, almarhum Bayu meninggal dikarenakan sesak napas, maag, demam tinggi, muntah darah dan lebam mayat. Tapi saat dimandikan jenazah, mereka melihat banyak bekas luka di tubuh korban.

Arumsari menyebut yang paling menyakitkan perasaan keluarga adalah informasi mengenai meninggalnya almarhum Bayu justru diketahui dari orang lain, bukan dari pihak Polresta Palu tempat almarhum ditahan.

Baca juga : Heboh Video Rabi Berkati Tentara Israel Perkosa Massal Tahanan Palestina

"Pada saat kakak saya meninggal, kami dari pihak keluarga tidak diberitahu dari tim penyidik bahwa kakak saya meninggal. Justru keluarga kami tahu kakak saya meninggal dari salah satu teman di kantor tempat ia bekerja," tandas Arumsari.

Informasi itu juga menurutnya datang terlambat, sebab almarhum Bayu diketahui meninggal di waktu subuh pada pukul 04.47 Wita, sementara mereka baru mendapatkan informasi pagi hari di pukul 06.30 Wita.

"Makanya kenapa kita ingin usut kematian kakak saya, karena dari situ kejanggalan yang kita dapatkan," tutur Arumsari.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah, telah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar ada penganiayaan seperti beberapa informasi yang beredar. Dalam kejadian tersebut seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga telah menerima jenazah dan BA akan segera dimakamkan sesuai permintaan pihak keluarga. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat