visitaaponce.com

Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun dari A ke C

Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun dari A ke C
Peresmian Gedung Desmond J Mahesa di area Fakultas Hukum ULM beberapa waktu lalu.(MI/Denny Susanto)

KASUS dugaan rekayasa persyaratan  guru besar yang melibatkan belasan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin beberapa waktu lalu, berimbas pada penurunan peringkat akreditasi ULM dari A (unggulan) ke C (baik).

Tidak sampai disitu pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) juga melakukan investigasi dan memeriksa 20 guru besar dari sembilan fakultas di kampus terbesar dan tertua di Kalimantan Selatan tersebut. Kasus yang menghebohkan dunia pendidikan di Kalsel ini menimbulkan reaksi dan keprihatinan dari banyak pihak.

 Ketua Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL) Kalsel, Zulkifli, Jumat (27/9), menegaskan perguruan tinggi merupakan lembaga benteng terakhir kejujuran. "Ada pepatah bahwa di PT boleh salah, tetapi dilarang keras berbohong, nah jika benteng ini jebol, bangsa ini masih layakkah memiliki martabat. Orang-orang yang menjaga dan komitmen membangun peradaban adanya di perguruan tinggi," tegasnya.

Baca juga : Perguruan Tinggi Wajib Kantongi Akreditasi, UBM Raih Akreditasi Ganda

 Namun menurut Zulkufli berdasarkan keterangan berbagai sumber disimpulkan bahwa penurunan akreditasi dari A ke C ULM, bukan disebabkan karena faktor integritas dan kualitas para guru besar  seperti opini yang terbangun saat ini. "Masalah utamanya hanya tentang prosedur administrasi yang tidak dilalui dan memungkinkan untuk diusulkan kembali peningkatan akreditasi dalam waktu singkat," kata Zulkufli prihatin atas kasus yang menimpa ULM ini.

 Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mempertahankan akreditasi kampus unggulan yang sudah diperjuangkan selama ini. “Secara faktual jumlah dosen ULM yang berjabatan fungsional lektor kepala sangat cukup untuk mendukung akreditasi institusi,” kata Alim.

Pasca Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menerbitkan surat tentang akreditasi ULM turun dari peringkat A ke C, ULM dapat mengajukan akreditasi ulang. Pengajuan dapat dilakukan paling lambat dalam dua bulan, yakni hingga 19 November 2024. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat