visitaaponce.com

Alih Fungsi Pegunungan Meratus jadi Taman Nasional Ditentang Masyarakat Adat

Alih Fungsi Pegunungan Meratus jadi Taman Nasional Ditentang Masyarakat Adat
Kawasan Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan.(Dok. MI)

SELAIN menolak keberadaan Geopark Pegunungan Meratus, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Selatan juga menentang rencana perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Taman Nasional dinilai akan merampas ruang hidup masyarakat adat yang menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan.

Ketua AMAN Kalsel, Rubi, mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat dengan kearifan lokal dan hak atas tanah dan wilayah adatnya. "Berdasarkan keputusan komunitas-komunitas masyarakat adat yang sejak turun temurun mendiami pegunungan meratus, maka kami menolak penetapan geopark meratus dan usulan taman nasional," ungkap Rubi, Rabu (2/10).

Para tokoh adat khawatir bahwa masyarakat adat akan terusir dan tidak dapat lagi mengelola wilayah adatnya, salah satunya berladang yang sudah turun temurun dilaksanakan. "Status Hutan Lindung pada Pegunungan Meratus yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah  sangat berdampak bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pegunungan, baik dari segi ekonomi, infrastruktur, dan lainnya. Apalagi kalau ditetapkan sebagai Taman Nasional pasti masyarakat adat semakin tidak berdaya," ujar Rubi.

Baca juga : AMAN Tolak Perdagangan Karbon Pegunungan Meratus Kalsel

Implikasi dari kebijakan rencana Taman Nasional ini adalah ruang hidup masyarakat, tempat mereka berburu, berkebun yang akan diambil ahli dan diklaim oleh Negara. Rubi mencontohkan kasus di Merapi, dimana masyarakat lokal yang awalnya menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh di lereng merapi terpaksa kehilangan pekerjaan karena regulasi baru dari taman nasional.

Dengan modal regulasi, pemerintah seakan “lupa” dengan rakyat yang memberikan wewenang pemerintah untuk mengatur wilayah negaranya. Kritik dan protes masyarakat terhadap kebijakan taman nasional hanya akan dianggap angin lalu. Hak-hak masyarakat adat yang “memiliki” tanah tidak dipedulikan.

Di sisi lain terbitnya Perda No 2 tahun 2023 tentang MHA telah menjadi harapan bagi masyarakat adat di Provinsi Kalimantan Selatan bahwa secara hukum keberadaan mereka diakui, hak-hak dan kewajiban dalam menjaga warisan leluhur, dan adanya penetapan hutan adat sebagai area yang dilindungi. Bagi Masyarakat Adat Pegunungan Meratus, kehidupan masyarakat dekat dengan alam. Alam telah mencukupi segala kebutuhan mulai dari rumah, pangan, hingga obat-obatan. Hutan sebagai bagian penting dari kehidupan yang mereka jaga hingga hari ini.

Baca juga : Saat Hilir Mudik Tongkang Batubara di Sungai Barito Jadi Objek Wisata Kalsel

Sebelumnya Pemprov Kalsel akan mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Pengusulan status Taman Nasional bertujuan melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, serta budaya di kawasan Pegunungan Meratus.

"Pemprov Kalsel tengah melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, terkait usulan alih fungsi Pegunungan Meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, usai memimpin Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

Pegunungan Meratus membentang seluas 600 kilometer persegi dari arah barat daya-timur laut dan utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Bagian hulunya berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah meliputi kawasan gunung Halau-halau dan sekitarnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat