visitaaponce.com

Tim Forensik Ekshumasi Jenazah Tahanan Polres Palu yang Meninggal Dunia

Tim Forensik Ekshumasi Jenazah Tahanan Polres Palu yang Meninggal Dunia
Ilustrasi Proses Ekshumasi.(Dok. Antara)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melaksanakan pembongkaran kubur atau ekshumasi jenazah Bayu Adityawan seorang tahanan Polresta Palu di tempat pekuburan keluarga, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, Jumat (4/10).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.

“Dalam ekshumasi menghadirkan tim forensik yang atas permintaan keluarga Bayu juga,” terangnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Tandon Air Korban Gempa Palu

Parajohan menjelaskan, ekshumasi bertujuan untuk menyelidiki penyebab kematian Bayu yang merupakan tersangka dalam kasus KDRT Polres Palu.

“Kami juga melibatkan dua dokter forensik dari Kabupaten Parigi Moutong untuk menjaga netralitas dan independensi,” ungkapnya.

Parajohan menyebutkan, hasil ekshumasi akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diteliti dan diperkirakan selesai sekitar satu bulan.

Baca juga : Pesantren di Sulteng Siap Dorong Ekonomi Syariah Lewat Hebitren

“Selanjutnya kita menunggu hasil dari Makassar,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Keluarga Bayu Adityawan, Natsir Said meminta, agar Kompolnas turut memantau proses ekshumasi tersebut.

“Ekshumasi adalah langkah penting dalam upaya kami untuk mengungkap penyebab kematian Bayu,” tegasnya.

Baca juga : Perusahaan Tambang di Sulteng Diminta Laporkan Dokumen Lingkungan

Selama menunggu hasil ekshumasi, pihaknya akan terus memantau proses hukum, terutama terkait dengan dua oknum polisi yang ditahan karena diduga sebagai pelaku penganiayaan Bayu.

“Kami ingin memastikan investigasi ini dilakukan dengan benar dan independen, tanpa ada intervensi yang dapat mengaburkan fakta,” tandas Natsir.

Sebelumnya, seorang tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan meninggal dunia seusai diduga menjadi korban penganiayaan dua oknum polisi. Kedua oknum tersebut yakni Bripda CH dan Bripda M.

Baca juga : Rehabilitasi Pascabencana Likuefaksi Sulawesi Tengah Terbangun 12 Ribu Hunian

Bayu awalnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 September 2024. Kemudian pada 12 September, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam.

"Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA (Bayu Adityawan) oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan," ujar Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Rama Samtana Putra, Senin (30/9) malam.

Rama menuturkan, selain terjadi dugaan penganiayaan, terdapat pula dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan. Kelalaian prosedur itu melibatkan 6 petugas jaga, 2 pengawas, dan 1 penyidik.

"Terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik," terangnya.

Sementara, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nurgroho mengatakan jika penanganan kasus meninggalnya Bayu diambil oleh Polda Sulteng. Pihaknya membentuk tim investigasi yang terdiri dari Dirreskrimum, penyidik Paminal serta Bidpropam.

"Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (Paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng," katanya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat