visitaaponce.com

Jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam, Anggota Polisi Kota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam, Anggota Polisi Kota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang menjadi pusat perdagangan ayam aduan, kembali lenggang sejak digerebek polisi Senin (7/10).(MI/Akhmad Safuan)

POLISI tertangkap dalam judi sabung ayam Aipda Junet, anggota Polsek Genuk, Kota Semarang tidak hanya sebagai backing, tetapi ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara judi tersebut bersama Byr Faisal Nur,42, warga Mranggen, Kabupaten Demak.

"Anggota Polsek Genuk Aipda Junet sudah ditetapkan sebagai tersangka sebafai penyelenggara judi sabung ayam yang digrebek petugas Polrestabes Semarang Senin (7/10) pukul 15.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang Komisaris Andika Dharma Sena.

Selain anggota polisi bertindak sebagai penyelenggara, lanjut Andika Dharma Sena, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Faisal Nur, 42, warga Mranggen, Kabupaten Demak, selain itu ada dua lagi penyelenggara yaitu Suroso dan Petel masih dalam pengejaran, sedangkan lima orang lain hingga kini masih sebagai saksi. "Mereka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamannya 5 tahun," tuturnya.

Baca juga : Sidak ke Pasar di Semarang, Komisi IX DPR Temui Bahan Pangan Berformalin

Dalam penggerebekan dilakukan petugas Unit 2 Ekonomi dan Unit 4 Tipiter Polrestabes Semarang, ungkap Andika Dharma Sena, polisi juga mendapat barang bukti berupa uang taruhan Rp14 juta, 31 unit sepeda motor yang ditinggal lari pemain dan penonton serta 19 ayam aduan. "Saat digrebek puluhan penonton berlatian ke segala arah, sehingga hanya dua penyelenggara dan sejumlah pemain yang bisa ditangkap," tambahnya.

Sementara itu pemantauan Media Indonesia Kamis (10/10) suasana di seputaran Kawasan Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang terlihat lenggang paska penggrebekan dilakukan oleh petugas dari Polrestabes Semarang, meskipun aktivitas perdagangan ayam aduan masih tetap berjalan seperti sebelumnya.

Pasar Banjardowo yang terletak di kawasan timur Kota Semarang dan tidak jauh dari perbatasan dengan Kabupaten Demak, pada awalnya merupakan pasar tradisional seperti pada umumnya, namun dalam perkembangannya kemudian menjadi pusat perdagangan ayam aduan, sehingga di lokasi tersebut sering menjadi arena sabung ayam.

Baca juga : Pengawasan Kendor, Pakaian Bekas Impor Kuasai Pasar Sandang di Jateng

"Biasanya untuk mencari ayam aduan yang bagus, pembeli awalnya Ganta mencoba mengadu dengan ayam aduan lainnya, tetapi kemudian berkembang menjadi taruhan hingga akhirnya menjadi arena judi sabung ayam," ujar Trimakno,50, seorang pedagang ayam aduan di pasar tersebut.

Hal itu juga diungkapkan Faisal Nur, tersangka judi sabung ayam yang tertangkap saat penggrebekan Senin (7/10) sore, bahwa kegiatan sabung ayam diselenggarakan tiga jali dalam sepekan di kawasan Pasar Banjardowo tersebut. "Uang taruhan paling besar Rp3 juta dalam setiap kali pertandingan," imbuhnya.

Meskipun hanya mengaku sebagai pekerja dengan upah Rp200 ribu-Rp300 ribu per hari dalam penyelenggaraan judi sabung ayam itu, menurut Faisal Nur, setiap kali terselenggara kegiatan tersebut uang yang terkumpul oleh bandar cukup besar seperti saat penggrebekan terakhir mencapai Rp14 juta. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat