MenLHK Kaji Sikap Masyarakat Adat Tolak Usulan TN Meratus
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya akan mempelajari dan mengkaji isu penolakan masyarakat adat di Kalimantan Selatan terkait usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
"Kita lihat dulu seperti apa, kita pelajari soal masyarakat adatnya," kata MenLHK Siti Nurbaya singkat di sela-sela kegiatan peresmian Persemaian Skala Besar Liang Anggang dan empat persemaian di sejumlah provinsi, di Banjarbaru, kemarin.
Indonesia saat ini memiliki 55 Taman Nasional dan 130 Taman Wisata Alam yang berada di kawasan konservasi seluas 27,4 juta hektare. Menurut Siti Nurbaya, pemerintah mendorong penetapan taman nasional dalam rangka melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, serta budaya di wilayah tersebut.
Sebelumnya Pemprov Kalsel akan mengusulkan perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Pengusulan status Taman Nasional disebutkan bertujuan melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, serta budaya di kawasan Pegunungan Meratus.
"Pemprov Kalsel tengah melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, terkait usulan alih fungsi Pegunungan Meratus dari hutan lindung menjadi taman nasional," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, usai memimpin Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Pegunungan Meratus membentang seluas 600 kilometer persegi dari arah barat daya-timur laut dan utara hingga perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Bagian hulunya berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah meliputi kawasan gunung Halau-halau dan sekitarnya.
Namun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Selatan menentang rencana perubahan fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional. Taman Nasional dinilai akan merampas ruang hidup masyarakat adat yang menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan.
Ketua AMAN Kalsel, Rubi, Rabu (16/10), mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat dengan kearifan lokal dan hak atas tanah dan wilayah adatnya. (M-3)
Terkini Lainnya
Longsor Landa Desa di Kaki Pegunungan Meratus
Persoalan Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat Menanti Pemerintahan Baru
Alih Fungsi Pegunungan Meratus jadi Taman Nasional Ditentang Masyarakat Adat
KLHK Dorong Percepatan Pegunungan Meratus Menjadi Taman Nasional
Penghijauan dan Karnaval Geopark Meratus Semarakkan Hari Jadi ke-74 Provinsi Kalsel
Belajar dari Masyarakat Adat Terkait Pengelolaan Food Waste
Batang Mati Mangrove Hidupkan Ekonomi Masyarakat Pesisir
Program Bibit Pohon Gratis: Cara Mudah Berkontribusi pada Pelestarian Lingkungan
Aktif Kurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Indonesia Raih Penghargaan KLHK
Perlu Aturan Turunan untuk Laksanakan Pendanaan Konservasi yang Berkeadilan
Ini Sosok Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq di Kabinet Prabowo-Gibran yang Ternyata Jebolan Forest Ranger
Sakit Hati Politik
Jalan Lain Mengakhiri Korupsi
Pembangunan HAM di Indonesia sebagai Gerakan Transformasi Sosial
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap