visitaaponce.com

Rekam Jejak Buruk Penyebab Ipda Rudy Soik Layak Dipecat

Rekam Jejak Buruk Penyebab Ipda Rudy Soik Layak Dipecat
Ilustrasi Polisi(Medcom.id)

IPDA Rudy Soik dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda Nusa Tenggara Timur.

Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo menilai pemecatan tersebut sudah tepat. 

"Yang bersangkutaan punya catatan kriminal yang buruk. Dipanggil untuk sidang kasus BBM tidak mau datang, kalau tidak merasa bersalah dia bisa membela diri di persidangan," kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Kompolnas 2024 Hermawan Sulistyo lewat keterangan yang diterima.

Hermawan mengatakan sidang anggota telah dilakukan independen dan transparan. Menurut dia, terdakwa sulit lepas dari jeratan kalau tidak mau hadir.

"Bawa penasihat hukum sendiri atau yang disediakan oleh polri. Kalau tidak puas ada mekanisme banding," tandasnya.

Senanda, Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (LEMKAPI) Edi Hasibuan meyakini Polda mempunyai alasan kuat dan indikasi penyimpangan yag diduga dilakukan Ipda Rudy.

"Kami berpandangan, polda berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH," jelasnya.

Namun, Edy menyebut Ipda Rudy bisa melakukan banding atas putusan Komisi Sidang Etik Polda NTT. Bila merasa tidak adil atas pemecatan tersebut.

"Kinerja Soik mungkin selama ini banyak berantas BBM ilegal. Tapi semua harus mengikuti prosedur yang ada. Tentu hal ini yang harus kita tanyakan kepada Polda NTT. Apakah SOP sudah dilakukan dengan benar. Polisi tidak boleh salah dalam melakukan tindakan hukum," tandasnya.

Adapun Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim juga menyarankan Ipda Rudy Soik untuk mengajukan banding atas putusan PTDH agar sesuai mekanisme. Pihak Polda NTT juga diminta merespons terbuka untuk menerima banding Ipda Rudy.

"Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel. Terkait materi dugaan pelanggaran biar diperiksa kembali apabila dilakukan banding," katanya.

Polda Nusa Tenggara Timur membantah pemberhentian Inspektur Dua Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) saja. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ucapnya.

Sebelumnya, Polda NTT membantah pemberhentian Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ungkap Ariasandy.

Ipda Rudy melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.

Pasalnya, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat