Bersengketa Dengan Perusahaan Tambang, Petani di Banjar Dituntut 5 Bulan Penjara
SIDANG perkara pengancaman di areal konsesi tambang yang mendudukkan Sumardi, 60, petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri Martapura. Dalam persidangan Senin (28/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi hukuman lima bulan penjara.
Perkara yang tercatat dengan nomor perkara 257/Pdn/PN/Mtp ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Diketahui terdakwa Sumardi dilaporkan pada akhir April 2024 lalu, karena diduga mengancam operator buldozer milik perusahaan tambang PT MMI.
Padahal tindakan Sumardi dipicu aksi operator buldozer yang menghancurkan 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen miliknya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Mirisnya sejak kasusnya dinyatakan P21, Sumardi wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang jaraknya mencapai 136 kilometer pulang-pergi dari rumahnya di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang. Sumardi juga harus menggunakan gelang kaki elektronik.
Kuasa Hukum terdakwa Sumardi, Noor Jannah, menjelaskan seharusnya petani tua ini bisa mendapatkan keadilan dengan bebas tanpa bersyarat. "Saya mengupayakan Pak Sumardi dapat bebas tanpa syarat maka dari itu kami meminta dukungan semua pihak," ujarnya.
Hal serupa juga dilontarkan Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, usai mendampingi Sumardi di persidangan. "Kita mendesak agar Majelis Hakim membebaskan Pak Sumardi tanpa syarat," tegasnya.
Perkara kriminalisasi petani ini menjadi sorotan sejumlah organisasi lingkungan seperti Walhi dan organisasi petani Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel yang ikut mengawal perkara ini.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Kalsel, Dwi Putra Kurniawan menyatakan protes atas tetap diprosesnya kasus yang menjerat Sumardi oleh aparat penegak hukum. "Kasus ini berawal dari tindakan semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan tambang batu bara, yang menggunakan alat berat untuk menggusur lahan pertanian milik Sumardi. Padahal tanaman Sumardi siap panen, seperti pisang dan singkong," ungkap Dwi. (N-2)
Terkini Lainnya
Produk Bioplastik dari Singkong Cikarawang Dijual Hingga ke Jepang
Harga Menjanjikan, Petani Jual Gabah ke Tengkulak dan Penggilingan Beras
Asuransi Pertanian Diperluas untuk Genjot Swasembada Pangan
Kebijakan Bulog Serap Beras daripada Gabah Disebut Rugikan Petani
Petani Harap Bulog Beli Gabah di Cianjur Sesuai dengan HPP
Petani Pidie Resah, Tanaman Padi Diserang Hawar Daun
Cara Berpikir Manusia VS Artificial Intelligence: Apa Implikasi Perbedaannya?
Israel Negara Kepala Batu!
Cahaya Megawati Menerangi Kegelapan
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap