visitaaponce.com

Bersengketa Dengan Perusahaan Tambang, Petani di Banjar Dituntut 5 Bulan Penjara

Bersengketa Dengan Perusahaan Tambang, Petani di Banjar Dituntut 5 Bulan Penjara
Sumardi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan.(MI/Denny Susanto)


SIDANG perkara pengancaman di areal konsesi tambang yang mendudukkan Sumardi, 60, petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri Martapura. Dalam persidangan Senin (28/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumardi hukuman lima bulan penjara.

Perkara yang tercatat dengan nomor perkara 257/Pdn/PN/Mtp ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Diketahui terdakwa Sumardi dilaporkan pada akhir April 2024 lalu, karena diduga mengancam operator buldozer milik perusahaan tambang PT MMI.

Padahal tindakan Sumardi dipicu aksi operator buldozer yang menghancurkan 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen miliknya tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mirisnya sejak kasusnya dinyatakan P21, Sumardi wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang jaraknya mencapai 136 kilometer pulang-pergi dari rumahnya di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang. Sumardi juga harus menggunakan gelang kaki elektronik.

Kuasa Hukum terdakwa Sumardi, Noor Jannah, menjelaskan seharusnya petani tua ini bisa mendapatkan keadilan dengan bebas tanpa bersyarat. "Saya mengupayakan Pak Sumardi dapat bebas tanpa syarat maka dari itu kami meminta dukungan semua pihak," ujarnya.

Hal serupa juga dilontarkan Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, usai mendampingi Sumardi di persidangan. "Kita mendesak agar Majelis Hakim membebaskan Pak Sumardi tanpa syarat," tegasnya.

Perkara kriminalisasi petani ini menjadi sorotan sejumlah organisasi lingkungan seperti Walhi dan organisasi petani Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel yang ikut mengawal perkara ini.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Kalsel, Dwi Putra Kurniawan menyatakan protes atas tetap diprosesnya kasus yang menjerat Sumardi oleh aparat penegak hukum. "Kasus ini berawal dari tindakan semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan tambang batu bara, yang menggunakan alat berat untuk menggusur lahan pertanian milik Sumardi. Padahal tanaman Sumardi siap panen, seperti pisang dan singkong," ungkap Dwi. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat