visitaaponce.com

Minta Sumbangan di Masjid, 2 WNA Pakistan Diusir dari Labuan Bajo

Minta Sumbangan di Masjid, 2 WNA Pakistan Diusir dari Labuan Bajo
Minta Sumbangan di Masjid, 2 WNA Pakistan Diusir dari Labuan Bajo.(Dok. MI)

KANTOR Imigrasi Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan, setelah diketahui meminta sumbangan ke masjid-masjid dalam Kota Labuan Bajo.

Kedua warga negara Pakistan itu, masing-masing berinisial AAQ (41) dan KS (44). Keduanya dideportasi melalui penerbangan langsung dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (31/10).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan menjelaskan deportasi 2 WNA Pakistan itu dilakukan setelah keduanya diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Elektronik untuk tujuan kunjungan keluarga, namun terlibat dalam kegiatan meminta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat, " jelas Argayuna.

Kantor Imigrasi Labuan Bajo menilai tindakan kedua WNA Pakistan itu telah melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Argayuna lebih lanjut menjelaskan, pelanggaran imigrasi bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, (27/10).

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,” ujar Argayuna.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.

"Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," tambahnya.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat