Polres Subang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ambulans di RSUD Subang
POLRES Subang, Jawa Barat, melalui unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.
Ketiga tersangka utama yang telah ditetapkan Polres Subang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan ambulans, AY, Direktur CV. NSG, MDS. dan Komisaris CV. NSG, DAR.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pada 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
Bantuan tersebut untuk mendukung penanganan covid-19. Namun, diduga terjadi pelanggaran prosedur ketika AY sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT ISI tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ambulanss, stempel palsu, uang tunai Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.
"Adapun yang saat ini kita tahan tiga orang. Yang pertama, AY, selaku PNS yang bertugas sebagai PPK pengadaan, kemudian MDS selaku Direktur CV NSG, kemudian DAR selaku komisaris CV NSG," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (6/11).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 57 saksi dan empat ahli, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, serta ahli hukum pidana.
Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalkan kerugian negara.(N-2)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Diusut dari 2024
Ahok Sebut Poligami ASN Jakarta Bisa Berujung Korupsi
Sangat Disayangkan, Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang Saat Skor MCP Tinggi
Korupsi dan Tirani
Prabowo dan Jaksa Agung Bahas Korupsi Hingga Perizinan Ilegal
Kepala Daerah dari Gerindra Diultimatum tak Boleh Maling Duit Rakyat
RUU Sisdiknas dan Harapan Mewujudkan Pendidikan Holistik
Bahaya Mengancam Anak di Ranah Daring
Penghancuran Kreatif
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap